Laporan wartawan Trbunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - BPOM RI menyita ratusan ribu obat bahan alam ilegal dengan total 218 item atau 217.475 pieces senilai Rp8,1 miliar di Kota Bandung dan Cimahi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung bersama petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap agen obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” urai Taruna pada konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung pada Senin (7/10/2024).
Produk ilegal ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti
Lebih lanjut, produk obat bahan alam ilegal berupa produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” imbuhnya.
Baca juga: 3 Toko di Jakarta Selatan Jual Ribuan Butir Obat Ilegal, Beberapa Masuk Golongan Psikotropika
Hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Pastikan Sistem Pengawasan Keamanan Obat Efektif Cegah Peredaran Obat Berbahaya
Pihaknya mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan.