News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penyalahgunaan Tramadol Cs Meningkat BPOM Hentikan Sementara 190 Layanan Farmasi

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan ribu eximer dan tramadol yang berhasil diamankan Polsek Cipondoh di kawasan Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (21/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamati adanya peningkatan kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT), seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dekstrometorfan, dan psikotropika lainnya.

Baca juga: Kasus Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol Marak, Polisi: Kuncinya Pengawasan Orangtua

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan OOT, terjadi lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Disisi lain, BPOM mencatat bahwa dari 641 fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian yang diperiksa pada periode Januari hingga Agustus 2024, 2,84 persen di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran kritikal.

“Aktivitas penyaluran di fasilitas tersebut tidak memenuhi standar cara distribusi obat yang baik (CDOB), sehingga kami memberikan sanksi penghentian sementara bagi 47 fasilitas distribusi dan 190 fasilitas pelayanan farmasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari website resmi BPOM, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Cerita Mantan Pencandu Tramadol : Usai Konsumsi Bisa Tenang Tapi Bikin Kecanduan

Sejak tahun 2021 hingga 2024, BPOM juga telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Sertifikat CDOB bagi 81 fasilitas yang melanggar, termasuk merekomendasikan pencabutan izin operasi.

Langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan izin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Taruna Ikrar juga menekankan pentingnya pengawasan sebagai bagian integral dari pembangunan kesehatan di Indonesia.  Menurutnya, lingkungan strategis pengawasan obat terus mengalami perubahan yang memerlukan penyesuaian kebijakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca juga: Cek Kosmetik Anda! BPOM Tetapkan Batas Aman Cemaran Seperti Mikroba dan Logam Berat

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendukung ketahanan kesehatan nasional dengan mengatur pelayanan kefarmasian secara merata di seluruh Indonesia,” tambah Taruna.

BPOM juga berkomitmen mendukung pelaku industri farmasi dan distributor dalam proses distribusi obat agar tetap aman. Bersama-sama dengan fasilitas kesehatan, BPOM berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang bertanggung jawab.

Baca juga: Ramai Perbincangan Anggur Shine Muscat Mengandung Residu Racun, Ini Kata BPOM hingga Kementan

Lebih lanjut, pada focus group discussion (FGD) pada Kamis (31/10/2024), Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa tantangan pengawasan obat semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Ia menekankan bahwa tantangan yang dihadapi mencakup pengelolaan obat-obatan yang berisiko, baik dari segi penyalahgunaan, kualitas, maupun peralihan obat dari jalur legal ke jalur ilegal.

“Kita berada di era global saat ini, apa yang terjadi di negeri kita akan berdampak kepada negara tetangga kita," kata Taruna Ikrar lagi.

Baca juga: Penyebab Produk Latiao Ditarik BPOM, Kontaminasi Bakteri Timbulkan Sakit Perut hingga Muntah

Demikian juga sebaliknya, apa yang terjadi di negara lain seperti di India, Timur Tengah, Amerika, dan Eropa pasti akan berdampak kepada negara Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini