TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) mengingatkan, segala tindakan medis yang berkaitan dengan kecantikan hanya boleh dilakukan oleh seorang tenaga medis atau dokter.
Baca juga: Hindari Perawatan di Klinik Kecantikan Ilegal, Bisa Akibatkan Luka hingga Cacat Kulit
Hal ini merespons kasus Ria Beauty dimana pemiliknya merupakan lulusan sarjana perikanan dan nekat membuka klinik dengan modal sertifikat kursus kecantikan.
"Kami menegaskan terkait tindakan medis di bidang Dermatologi, Venereologi, dan Estetika hanya boleh ditangani oleh dokter Sp.DV atau dokter umum yang telah melakukan suatu pelatihan khusus serta mendapatkan sertifikasi kualifikasi tambahan," kata Ketua Umum Perdoski Dr dr. Hanny Nilasari SpDVE, SubspVen, FINSDV, FAADV saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (11/12/2024).
Dokter Hanny menyebut bahwa kejadian viralnya praktik ilegal Ria Beauty tentunya sangat memprihatinkan. Perdoski berharap adanya tindakan hukum yang tegas dari pemerintah Indonesia, sehingga untuk kejadian-kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
"Tindakan itu akan sangat membahayakan keselamatan masyarakat (patient safety) yang sebetulnya harus kami lindungi bersama," jelas dia.
Baca juga: Faby Marcelia Nikmati Hidup Sebagai Orangtua Tunggal, Akui Hidupnya Tak Ada yang Berubah
Meski demikian, ada beberapa kursus kecantikan yang berdurasi pendek yang dapat diikuti oleh tenaga kesehatan serta umum. Biasanya, para lulusan merasa sudah dapat melakukan berbagai tindakan medis.
Padahal tidak semudah itu untuk melakukan berbagai tindakan invasif misalnya melakukan tindakan mikrodermabrasi pada kulit wajah. "Hanya seorang dokter yang kompeten di bidangnya yang dapat melakukan tindakan-tindakan tersebut," sebut dokter Hanny.
Tindakan estetika yang dilakukan tanpa memperhatikan kompetensi dokter yang mengerjakan akan berakibat fatal, seperti munculnya infeksi berat pada lokasi bekas tindakan, luka yang kronis, bahkan hingga cacat di kulit
"Seorang dokter yang kompeten, akan mempertimbangkan banyak hal dan penuh kehati-hatian dalam menentukan tindakan yang tepat untuk pasiennya," kata dia.
Diketahui, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), harus berurusan dengan hukum imbas dugaan malapraktik.
Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap bersama asistennya, DN (58), oleh penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan Ria mengklaim memiliki sertifikat pelatihan sebagai tenaga medis. Wira menuturkan serum yang digunakan Ria dalam praktiknya tidak memenuhi standar keamanan.
Tak hanya itu, Ria juga disebut tidak memiliki izin praktik yang sah untuk membuka klinik kecantikan. Wira mengungkapkan, dalam praktiknya, Ria menawarkan layanan kecantikan tanpa izin edar untuk alat-alat yang digunakan.
Baca juga: Paspampres Hadang Polisi yang Hendak Menggeledah Kantor Presiden Korsel
Adapun alat-alat tersebut seperti alat dermaroller dan serum tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Alat dermaroller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.