TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan bahwa menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah 2025 tetap wajib mengacu pada prinsip gizi seimbang dan dilarang menggunakan ultra processed food (UPF).
Baca juga: Skema Pembagian MBG Selama Libur Sekolah, Siswa Dapat Makanan Kemasan Seharga Rp10 Ribu
Penegasan ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap pelaksanaan MBG di masa libur akhir tahun, sekaligus untuk memastikan program prioritas nasional tersebut tetap berjalan sesuai standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan larangan penggunaan UPF dalam menu MBG selama libur sekolah tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Libur Akhir Tahun 2025.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dalam surat edaran itu sudah ada rekomendasi kandungan gizi dan contoh menu. Penyusunannya dilakukan melalui koordinasi dengan Prof Ikeu Tanziah, profesor dan ahli gizi dari IPB. Jadi tidak ada UPF dalam menu MBG,” tegas Nanik saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Libur Akhir Tahun 2025 tersebut, BGN secara tegas melarang penggunaan makanan pabrikan yang tergolong ultra-processed food.
Paket makanan kemasan MBG didefinisikan sebagai makanan siap santap yang diproduksi atau diolah dan dikemas oleh SPPG, seperti dalam wadah, pouch, atau box, dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan serta prinsip pemenuhan gizi seimbang.
Paket MBG tersebut bukan “makanan kemasan” dalam arti produk pabrikan UPF yang dijadikan menu utama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas asupan gizi bagi para penerima manfaat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
Masih dalam surat edaran yang sama, BGN juga mencantumkan contoh menu MBG yang direkomendasikan untuk setiap kelompok sasaran penerima manfaat, mulai dari balita, anak PAUD, siswa sekolah dasar hingga menengah, serta ibu hamil dan menyusui. Menu-menu yang direkomendasikan menekankan konsumsi protein hewani, buah segar, serta makanan minim olahan.
Baca juga: 3 Fakta MBG Tetap Berjalan saat Libur Sekolah: Dikritik Anggota DPR RI, Siswa Dapat Susu Kemasan
Untuk anak PAUD hingga siswa SD kelas 1–3, menu MBG difokuskan pada protein hewani seperti telur, abon ikan, atau dendeng ayam, yang dilengkapi dengan buah segar dan susu UHT. Contoh menu yang direkomendasikan antara lain:
- Senin
Telur pindang 1 butir
Pisang Ambon 1 buah
Susu UHT plain ukuran 115 ml
2. Selasa
Abon ikan 20 gram
Kacang kedelai sangrai 10 gram
Apel lokal 1 buah
3. Rabu
Dendeng ayam suwir 25 gram
Tempe orek kering 20 gram
Jeruk 1 buah
Sementara itu, menu MBG untuk siswa SD kelas 4 hingga SMA serta ibu hamil dan menyusui menekankan kombinasi protein hewani dan nabati, seperti telur, ikan olahan, tempe, kacang-kacangan, buah, serta susu UHT.
Baca juga: BGN Jawab Kritik dari DPR soal MBG Tetap Jalan saat Libur Sekolah: Tidak Dipaksa
Contoh menu MBG untuk siswa SD/MI kelas 4–6, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK antara lain:
- Senin
Telur asin 1 butir
Tempe orek 40 gram
Jeruk 1 buah
Susu UHT 125 ml
2. Selasa
Abon ikan 35 gram
Kacang tanah goreng 1 bungkus
Apel lokal 35 gram
3. Rabu
Dendeng ayam suwir 50 gram
Telur puyuh rebus 5 butir
Tempe kering 30 gram
Pisang 1 buah
Adapun untuk sasaran penerima manfaat anak balita, menu MBG disesuaikan dengan kebutuhan gizi dan porsi usia dini, dengan contoh sebagai berikut:
- Senin
Telur pindang 1 butir
Anggur lokal 1 buah
Susu UHT plain 115 ml
2. Selasa
Abon ikan 20 gram
Kacang atom 10 gram
Jeruk 1 buah
3. Rabu
Dendeng ayam suwir 25 gram
Tempe orek kering 20 gram
Pisang Ambon 1 buah
BGN menegaskan, seluruh menu yang direkomendasikan tersebut disusun untuk memenuhi kebutuhan gizi seimbang sesuai usia dan kondisi penerima manfaat, serta dipastikan tidak mengandung ultra-processed food.
Baca tanpa iklan