News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

penularan rabies

Rawan Penularan Rabies, Pemda yang Larang Perdagangan Daging Anjing Terus Bertambah

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TULARKAN RABIES - Praktik perdagangan anjing konsumsi di Pasar Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

 

Ringkasan Berita:

  • Provinsi Gorontalo menjadi provinsi ke-2 di Indonesia yang resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing demi mencegah penularan penyakit rabies setelah Pemprov DKI Jakarta.
  • Di Gorontalo, larangan ini diterbitkan seiring dimulainya program vaksinasi rabies massal tingkat provinsi pada 19 Mei 2026.
  • Sulawesi Utara merupakan salah satu pusat konsumsi daging anjing dan kucing terbesar di Indonesia. Hasil investigasi para aktivis menunjukkan, sekitar 90 persen anjing dipasok melalui Gorontalo.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah pemerintah daerah yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing demi mencegah penularan penyakit rabies di wilayahnya terus bertambah.

Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing melalui Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025, Provinsi Gorontalo, juga menjalankan kebijakan serupa.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Rabies, Pedagang NTT Didorong Cegah Perdagangan Daging Anjing


Larangan perdagangan daging anjing dan kucing juga dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali di Jawa Tengah serta Pemerintah Kota Tomohon di Sulawesi Utara.

Aturan ini umumnya diterapkan sebagai upaya untuk menghentikan kekejaman terhadap hewan, mencegah peredaran penyakit zoonosis (terutama rabies), serta menjamin keamanan pangan masyarakat.

Di Gorontalo, larangan ini diterbitkan seiring dimulainya program vaksinasi rabies massal tingkat provinsi pada 19 Mei 2026, kolaborasi antara koalisi advokasi kesejahteraan hewan PROJECT Sulawesi dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

RABIES DI BALI - Ilustrasi rabies. Berikut adalah ciri-ciri Rabies pada hewan dan manusia, beserta cara penanganannya, karena dapat menyebabkan kematian. Waspada Kasus Rabies di Indonesia, di Bali kematian akibat rabies naik 2 kali lipat, di Konawe Sultra ratusan orang juga berpotensi rabies. (HO/IST/Instagram @kemenkes_ri/Tribun Bali/Dwi)

Provinsi Gorontalo menjadi provinsi kedua di Indonesia yang menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing. 

Kebijakan ini memperkuat upaya pengendalian rabies di tingkat daerah sekaligus menjawab
kekhawatiran yang telah lama ada terkait kesejahteraan hewan.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PROJECT Sulawesi dan Gubernur Gorontalo, yang memformalkan kerja sama untuk menangani dua tantangan yang saling berkaitan erat: pencegahan rabies dan perdagangan daging anjing dan kucing.

PROJECT Sulawesi, dipimpin Lady Freethinker bekerja sama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Bali Animal Welfare Association (BAWA) dan menjalin kerjasama dengan pemerintah mengembangkan strategi komprehensif guna mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing sekaligus mengatasi rabies.

Para pegiat telah lama mengidentifikasi perdagangan ini sebagai hambatan signifikan dalam eliminasi rabies, karena melibatkan pergerakan hewan yang tidak divaksinasi, meningkatkan risiko paparan pada manusia, serta mengganggu cakupan vaksinasi.

Ir. Ramdhan Pade, M.Si, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo bilang, peraturan ini mencerminkan komitmen Gorontalo dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan, sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat kami. 

"Bersama PROJECT Sulawesi, kami mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengendalian rabies, mengurangi risiko, dan membangun masa depan yang lebih aman bagi manusia dan hewan,” ujar Ir. Ramdhan Pade.

Pergub yang diterbitkan melarang perdagangan komersial anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo atas dasar kesehatan masyarakat. Secara tegas, peraturan ini melarang penjualan anjing atau kucing untuk konsumsi, penjualan daging maupun produk olahannya, serta perdagangan hewan hidup maupun mati yang ditujukan untuk konsumsi manusia.

Ketentuan ini berlaku di seluruh rantai pasok komersial – termasuk pedagang, pengepul, penjual, pengangkut, dan pelaku usaha terkait – sehingga secara efektif menutup celah hukum yang sebelumnya memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.

Meskipun daging anjing umumnya tidak dikonsumsi di Gorontalo, provinsi ini berperan sebagai pusat suplai dan jalur transit utama bagi anjing dan kucing yang diperdagangkan ke Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara Pusat Konsumsi Daging Anjing Terbesar di RI 

Sulawesi Utara merupakan salah satu pusat konsumsi terbesar di Indonesia. Investigasi para aktivis menunjukkan, sekitar 90 persen anjing yang disembelih dan dikonsumsi di Sulawesi Utara berasal dari atau melalui Provinsi Gorontalo.

Yang terpenting, peraturan ini secara langsung mengaitkan perdagangan daging anjing dan kucing dengan pengendalian rabies. Selama bertahun-tahun, anggota PROJECT Sulawesi menekankan bahwa perdagangan ini bukan hanya masalah kesejahteraan hewan yang serius, tetapi juga risiko kesehatan masyarakat yang signifikan yang menghambat komitmen nasional Indonesia untuk mengeliminasi kematian akibat rabies pada manusia pada tahun 2030.

Transportasi jarak jauh hewan yang tidak divaksinasi, tingginya perputaran populasi, terganggunya cakupan vaksinasi, serta meningkatnya paparan manusia saat penanganan dan penyembelihan, semuanya berkontribusi pada peningkatan risiko penyakit.

Upaya pencegahan PROJECT Sulawesi mencakup pengoperasian pos pemeriksaan perbatasan strategis selama 24 jam antara Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah untuk mengganggu jalur perdagangan ilegal.

Program ini juga meliputi vaksinasi rabies massal tingkat provinsi yang menyasar 70 persen populasi anjing yang menjadi ambang batas yang diperlukan untuk mencapai kekebalan kelompok.

Selain itu, inisiatif peningkatan kesadaran publik dan edukasi terus diperluas untuk mengatasi isu kesejahteraan hewan sekaligus risiko kesehatanmasyarakat.

“Ini adalah pendekatan pertama yang benar-benar terintegrasi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing yang menggabungkan regulasi yang lebih kuat, vaksinasi massal, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat,” ujar Nina Jackel, Presiden Lady Freethinker.

Dr. Feny Rimporok, Otoritas Veteriner Provinsi Gorontalo menekankan risiko serius dari perdagangan ilegal.

“Perdagangan daging anjing dan upaya eliminasi rabies tidak dapat berjalan beriringan. Pergerakan hewan yang tidak divaksinasi mendorong penularan rabies dan menghambat pelaksanaan vaksinasi massal," ujarnya.

"Dengan regulasi yang lebih kuat dan adanya pos pemeriksaan kesehatan hewan, kita dapat mengendalikan rabies secara sistematis serta mencegah kematian pada manusia dan hewan," imbuhnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini