TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah sistem kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Jika sebelumnya pelayanan rawat inap dibagi dalam kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, kini sistem tersebut diubah menjadi kelas A, B, dan C dengan standar fasilitas yang berbeda pada masing-masing kategori.
Perubahan itu dikatakan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
"Kelas rawat inap standar KRIS, konsep 3 kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rencana Perpres Jaminan Kesehatan," kata Benjamin.
Dalam paparannya, Benjamin menjelaskan kelas A menjadi kategori dengan fasilitas paling lengkap. Kelas ini maksimal diisi dua tempat tidur dalam satu ruangan.
Selain memenuhi 12 kriteria utama KRIS, kelas A juga dilengkapi nurse call dua arah, pengaturan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius menggunakan AC, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, hingga kulkas.
Baca juga: Wamenkes Ingatkan Ancaman Diabetes Tipe 2 pada Generasi Muda, Gaya Hidup Tidak Sehat Jadi Pemicu
Sementara itu, kelas B memiliki kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan. Fasilitas dasarnya sama dengan kelas A, yakni memenuhi 12 kriteria utama KRIS, dilengkapi nurse call dua arah serta pendingin ruangan.
Namun fasilitas tambahannya lebih terbatas, yakni hanya kursi penunggu pasien dan televisi.
Adapun kelas C juga memiliki kapasitas maksimal empat tempat tidur. Kelas ini tetap memenuhi 12 kriteria utama KRIS dengan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
Perbedaannya terletak pada fasilitas pendukung yang lebih sederhana. Pada kelas C, nurse call yang tersedia hanya satu arah dan tidak terdapat fasilitas tambahan seperti televisi, dispenser, maupun kulkas.
"Kelas C bedanya tidak ada fasilitas tambahan saja," ujar Benjamin.
Selain menjelaskan skema kelas baru tersebut, Benjamin juga memaparkan kesiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari total 2.806 rumah sakit yang bekerja sama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen telah memenuhi kriteria penerapan KRIS.
Sementara itu masih terdapat 89 rumah sakit yang belum siap menerapkan standar layanan baru tersebut.
"Kita bisa lihat datanya rumah sakit Kemenkes sudah bisa 100 persen, BUMN sudah 69 persen, kementerian lain sudah 58 persen, rumah sakit provinsi kabupaten sekitar 40,2 persen, rumah sakit TNI-Polri 48 persen yang sudah siap, swasta 71,4 persen. Total rata-rata sekitar 60,9 persen," kata Benjamin.
Baca tanpa iklan