TRIBUNNEWSWIKI.COM – Lima terduga pelaku pembunuhan Nurhikmah (16), gadis yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di dalam karung, telah diamankan oleh jajaran Polres Tegal.
Kelima pelaku yang diamankan yaitu AM (20), MP (18), SA (24), NL (18), dan AI (15), NL dan AI berjenis kelamin perempuan.
Diduga kelima pelaku merupakan teman dekat korban.
“Sudah kami amankan, Lima pelaku, dua perempuan tiga laki-laki. Diduga korban dan pelaku saling kenal. Tapi lengkapnya nunggu perkembangan saat gelar Kamis nanti,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019) dikutip dari Kompas.com.
Kasat Reskrim Polres Tegal tersebut juga mengatakan dari pengakuan pelaku, setelah membunuh Nurhikman, jasad korban dimasukkan ke dalam karung untuk menghilangkan jejaknya.
Atas perbuatan tersebut kelimanya terancam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tah8un 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kelima pelaku tersebut terancam pidana penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 339 KUHP.