TRIBUNNEWS.COM, PALU - Sepanjang tahun 2019, sebanyak 393 tersangka pengedar narkoba di Sulawesi Tengah berhasil ditangkap.
"Penangkapan dilakukan oleh dua instansi, yakni BNNP Sulteng dan Polda Sulteng," jelas Kepala BNNP Sulteng, Suyono, Sabtu (14/9/2019) sore.
Lanjut Suyono, untuk BNNP Sulteng sendiri, selama periode Januari sampai Agustus 2019, sudah menangani sebanyak 30 kasus.
Dengan jumlah tersangka 51 orang, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 1.028 gram, ganja ada 10,3 gram, dan uang tunai Rp122 juta.
Sedangkan Polda Sulteng menangani 250 kasus, tersangka sebanyak 342 orang, sabu 6.668 gram, 2.230 gram, dan THD 5.298 butir.
"Total kasus 280, dengan tersangka 393 orang, sabu 7,697 gram, ganja 2.240 gran, 5,298 butir, kalau dirupiahkan sebesar Rp11,54 miliar," kata Suyono.