Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan dengan pendapat (hearing) bersama perwakilan warga Teluk Bayur dan PT Pelindo 2 Teluk Bayur, pada Senin (27/1/2020) di Padang.
Perwakilan masyarakat Boby Rustam mengatakan masyarakat Keluruhan Teluk Bayur menolak rumah mereka digusur.
Hal itu dikarenakan ganti rugi yang didapatkan tidak sesuai dengan keingginan masyarakat.
Saat ini ada sekitar 19 rumah yang belum menyetujui perihal ganti rugi dan penggusuran tersebut.
Sedangkan, langkah penggusuran rumah tersebut perlu dilakukan guna memperluas pembangunan Pelabuhan Teluk Bayur.
"Dari 63 rumah, kurang lebih 19 rumah belum setuju," kata Boby Rustam yang juga Sekretaris Komisi 2 DPRD Padang.
Boby Rustam menyebutkan sejumlah rumah tersebut berada di Jalan Belawan sekitar Pelabuhan Teluk Bayur, Padang.
Selain rumah warga bakal kena gusur dikatakannya mereka juga kehilangan mata pencarian.