Program jaminan sosial berperan penting untuk melindungi pekerja, baik dari kecelakaan kerja maupun untuk kesejahteraan di hari tua. Sayangnya, masih banyak perusahaan di Tanah Air yang belum daftar program ini.
“Ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian, menunggak pembayaran iuran, dan tidak membayar iuran sesuai besaran yang ditentukan. Bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Sugeng Priyanto.
Sebagai gambaran, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah perusahaan pemberi kerja yang mendaftarkan pegawainya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya sekitar 488.000 perusahaan di Indonesia.
Padahal, jumlah perusahaan di Indonesia mencapai lebih dari jutaan perusahaan.
Sugeng mengungkapkan penyelenggaraan jaminan sosial yang masih belum optimal tak lepas dari minimnya jumlah tenaga pengawas. Pemerintah hanya memiliki pekerja sebanyak 1.600 orang secara nasional.
"Jadi kalau dijumlah yang diawasi itu ada 150 juta dan yang mengawasi hanya 1.600 orang. Angka ini memang tidak ideal," ujar Sugeng.
Karenanya, perlu pemahaman dan kesadaran dari perusahaan untuk memberikan hak-hak jaminan sosial pegawainya. Jika tidak, perusahaan pemberi kerja terancam terkena sanksi administratif, denda, hingga pidana.(*)