Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Hingga saat ini pemerintah telah memberikan pengawalan dan langkah-langkah optimal untuk memberikan pelindungan khususnya PMI di Arab Saudi dan negara penempatan lain yang terancam hukuman mati.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, publik mesti melihat sejak periode 2011-2018, sebanyak 79 dari 102 kasus PMI yang terancam hukuman mati, berhasil dibebaskan oleh pemerintah dari hukuman mati. Saat ini, ada tiga PMI yang dieksekusi dan 20 PMI lagi masih dalam proses. Dari 20 kasus di Arab Saudi, 15 diantaranya merupakan kasus pembunuhan dan 5 kasus sihir.
"Pemerintah tidak tinggal diam dan bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa masih ada kekurangan di sana sini, dan membutuhkan masukan dan kritik ya, untuk meningkatkan kualitas pelindungan PMI," kata Menteri Hanif usai mengikuti rapat kerja tim pengawas DPR terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang Pansus C, gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Timwas PMI Fahri Hamzah, turut hadir Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Kementerian Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan pejabat dari Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Terkait kasus PMI yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia kata Menteri Hanif, telah melakukan langkah extra ordinary untuk memberikan pelindungan bagi PMI. Sebab kalipertama pemerintah mengajukan peninjauan kembali dari keputusan inkracht di tingkat kasasi pemerintah Saudi Arabia.
"Jadi kasus-kasus tersisa masih ditangani pemerintah, leading sector-nya tetap Kemenlu mengingat kasus TKI labour cases urusan Kemnaker. Sementara untuk non labour cases, leading sector tetap Kemenlu, sedangkan Kemnaker BNP2TKI dan lainnya berikan support secara optimal," kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif menambahkan pada intinya untuk kasus PMI yang terancam hukuman mati, seluruh upaya dilakukan pemerintah. Mulai dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi, non diplomasi, termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, meminta jasa dari tokoh di Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobby.
“Semuanya telah dilakukan pemerintah," katanya.
Sebelumnya PMI asal Bangkalan, Jawa Timur Zaini Misrin telah dieksekusi mati oleh pemerintah kerjaan Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018). Zaini Misrin yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada 2004 dan divonis hukuman mati pada 2008 didakwa membunuh majikannya Abdullah bin Umar al-Sindi. Dua PMI lainnya asal Majalengka, Jawa Barat juga menunggu eksekusi setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan pada tahun 2010.
Butuh Penyempurnaan RPP.
Sementara dalam raker timwas PMI, Menteri Hanif menjelaskan Pemerintah juga saat ini sedang melakukan penyiapan regulasi turunan UU PPMI. Pertama, berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Kepala Badan.
Dalam perkembangannya, Pemerintah lanjut masih membutuhkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan kordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk PP tentang PPMI, PP tentang Pelaksanaan Penempatan PMI oleh Badan dan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.
Selain itu juga penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden dan kordinasi dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI.
Lebih jauh Menteri Hanif menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah diantaranya melakukan sosialisasi kepada 447 PPPMI (PPTKIS), sosialisasi kepada Dinas kab/kota di Jabar, Jatim, Jateng, NTT dan rapat kordinai dengan K/L terkait fokus group discussion penyusunan peraturan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017, penyusunan perancangan peraturan pelaksanaan dan simplifikasi regulasi.
Sementara Pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah pembentukan tim percepatan pembahasan, pembentukan tim lintas K/L terkait, penyempurnaan draf simplifikasi antar K/L dan FGD dengan K/L terkait.
“Yang terus dilakukan pemerintah adalah harmonisasi PUU dan penyampaian rancangan PP/Perpres untuk dikordinasikan,“ katanya. (*)