Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau agar serikat pekerja/serikat buruh dan manajemen perusahaan-perusahaan BUMN bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta dalam mewujudkan hubungan industrial harmonis di lingkungan kerja.
Hal ini disampaikan Menteri Hanif saat menjadi Keynote Speech pada acara Kongres II Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN yang diselenggarakan di Bandung pada Hari Rabu (28/3/2018).
"Saya mendorong perusahaan-perusahaan BUMN ini bisa menerapkan norma ketenagakerjaan dengan baik, sehingga bisa menjadi contoh perusahaan-perusahaan swasta yang ada di luar sana," kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif mengingatkan, saat ini perkembangan zaman yang memasuki era teknologi digital yang canggih telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal hubungan industrial.
Untuk itu, baik SP/SB dan manajemen perusahaan harus solid. Sehingga, dampak perubahan yang terjadi dapat diantisipasi bersama-sama tanpa merugikan salah satu pihak.
Soliditas bipartit yang dijalin juga akan memperkuat SP/SB dalam memperjuangkan gerakannya. "Agar memastikan gerakan buruh semakin kokoh, kuat, dan solid," kata Menaker. Menurut Menaker sendiri, ada 2 hal yang bisa dijadikan indikator peningkatan gerakan SP/SB.
Pertama, jumlah keikutsertaan pekerja dalam organisasi SP/SB terus meningkat dari waktu ke waktu.
Sayangnya, hal inilah yang menurut Menaker perlu menjadi perhatian bersama oleh seluruh stakeholder. Karena keikutsertaan pekerja ke dalam organisasi SP/SB justru cenderung menurun.
"Karena di awal reformasi ada sekitar 9 juta buruh yang ikut Serikat Pekerja. Hari ini tinggal tersisa sekitar 2,7 juta," jelas Menaker.
Kedua, sejalan dengan perkembangan jumlah perusahaan di Indonesia, maka jumlah SP/SB pun selayaknya meningkat. Hal ini yang bisa dijadikan modal untuk membangun perjuangan SP/SB kedepan
Saat ini, jumlah perusahaan di Indonesia terus meningkat hingga kurang lebih 230 ribu perusahaan. Namun justru sebaliknya, jumlah SP/SB malah menurun. Dari sekitar 14 ribu SP/SB di Indonesia, kini tercatat hanya ada sekitar 7 ribu SP/SB saja.
Oleh karenanya, ia mendorong perusahaan BUMN untuk meningkatkan keikutsertaan pekerjanya ke dalam organisasi SP/SB. "Jadi pastikan untuk mendorong semua pekerja di BUMN itu dapat masuk ke Serikat Pekerja," ujar Menaker.
Selain kepesertaan SP/SB, Menaker juga mendorong agar SP/SB dan manajemen BUMN membudayakan dialog sosial. Dialog sosial ini, ujarnya, tidak hanya sebagai sarana untuk menyusun Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perusahaan saja.
Dialog sosial juga dijadikan sebagai sarana untuk membicarakan persoalan ketenagakerjaan lainnya. Termasuk, membicarakan perkembangan industri yang memiliki implikasi terhadap hubungan industrial.
"Saya percaya dialog sosial itu menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan," ujarnya. (*)