Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berpendapat jumlah atau angka Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional menyusul ramainya pemberitaan maraknya TKA menyerbu di Indonesia pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA.
“Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut, “ kata Menteri Hanif mengatakan hal tersebut dalam Rapat Kerja Kemnaker, Kepala BKPM, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pembinaan Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf (Fraksi Partai Demokrat) dan Wakil Ketua Ichsan Firdaus (Fraksi Partai Golkar), Menaker Hanif meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir maraknya isu TKA.
Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia. Sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.
Menaker Hanif menegaskan berdasarkan data BKPM, investasi berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja. 2 juta lapangan kerja, separuhnya sumbangan dari investasi. Lapangan kerja kerja yang tercipta tersebut, hanya sebagian kecil diisi oleh TKA.
“Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri, “ katanya.
Menurut Hanif jumlah TKA di Indonesia, masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa. Perpres TKA menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.
“Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak, “ lanjut Menteri Hanif.
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
15 Soal Penilaian Harian Mapel IPS Kelas 8 SMP/MTs, Materi Bab 2 Dilengkapi Pembahasan Kunci Jawaban
Menteri Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih wajar dan rendah yakni sekitar 85.947 orang pekerja, hingga akhir Tahun 2017. Tahun 2016 sebanyak 80.375 orang dan 77.149 pada tahun 2015. Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.
“TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia (13), China-Taipei (10), Hongkong (6), Singapura (5), " katanya.
Menteri Hanif menyatakan pemerintah tak akan pernah membiarkan atau mengabaikan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lapangan. Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas polisi, imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan TKA.
“Skema pengendalian di pemerintah masih sangat kuat, pengawasan terus diperkuat terus persyaratan yang ada masih kuat. Yang disederhanakan hanya prosedur perizinan agar tidak berbelit-belit, tidak ribet, “ katanya.
Ditambahkan Menteri Hanif, pemerintah tetap akan menolak apabila ada perusahaan mengajukan TKA sebagai pekerja kasar. Normanya pekerja kasar tidak boleh masuk ke Indonesia dan jika ditemukan pekerja kasar maka masuk kategori pelanggaran dan sebagai kasus.
“Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,” ujarnya.(*)