News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rugikan Negara, Dirjen Perhubdat Tindak Tegas Angkutan Barang Bermuatan Berlebih

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) per tanggal 1 Agustus 2018.

Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang sampai pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.

“Penindakan terhadap pelanggaran muatan berlebih (over loading) sangat mendesak untuk segera dilakukan karena Indonesia termasuk Negara yang belum menyelesaikan masalah ODOL. Ditambah juga karena kerugian Negara yang sangat besar akibat kerusakan jalan setiap tahunnya yang mencapai Rp. 43 Triliun,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Pihaknya, lanjut Budi Setiyadi, akan mulai mengoptimalkan semua jembatan timbang yang ada secara bertahap untuk dapat menerapkan pelaksanaan penindakan ini.

Penindakan ini akan mulai diterapkan di tiga Jembatan Timbang yaitu Jembatan Timbang Balonggandu, Losarang dan Widang sebagai Pilot Project.  

Budi Setiyadi juga meminta pihak kepolisian untuk semakin intensif mengawasi dan menilang truk-truk yang melanggar ketentuan ODOL serta meningkatkan kinerja KIR di kabupaten/kota.

“Penerapan pemindahan muatan akan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan penindakan muatan berlebih sampai 100% lalu di bulan berikutnya akan dilakukan untuk muatan berlebih 75%, dan seterusnya,” ujar Budi Setiyadi.

Pihaknya akan melakukan evaluasi setiap bulan agar mendapatkan masukan dan perbaikan yang harus dilakukan.

Pemindahan muatan merupakan salah satu metode realisasi penurunan muatan berlebih agar kendaraan dapat diijinkan meneruskan perjalanan. Seluruh biaya dan resiko pemindahan muatan akan dibebankan kepada operator.

Pemindahan muatan ini dilakukan dengan pertimbangan karena jembatan timbang tidak memiliki gudang yang layak untuk menyimpan kelebihan muatan serta diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Menurut aturan UU, kelebihan muatan masih diperbolehkan sebesar 5% dari total muatan. Namun, mengingat keterlambatan angkutan barang dapat menimbulkan domino efek terhadap perekonomian nasional, maka pihak Kemenhub masih memberikan perlakuan khusus.

Diantaranya, khusus untuk truk yang mengangkut sembako, akan diberikan toleransi kelebihan muatan sampai 50%.

“Jadi kelebihan muatan untuk truk sembako di atas 50% baru kita lakukan penindakan. Tapi toleransi ini hanya diberikan dalam waktu 1 tahun saja. Oleh karena itu para operator diminta untuk segera melakukan perbaikan truk angkutannya,” terang Budi.

“Sementara itu untuk angkutan barang yang mengangkut semen dan pupuk juga akan diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 40% dan diberikan batas waktu toleransi hingga 6 bulan ke depan,” tambahnya.

Targetnya sampai dengan akhir tahun 2018, sebanyak 43 jembatan timbang yang ada di seluruh Indonesia sudah siap melakukan penerapan pemindahan muatan.

Pihak ketiga yang akan membantu penerapan pemindahan kelebihan muatan adalah PT. Surveyor Indonesia, APTRINDO dan Ritase.com.

Pihak ketiga ini akan memindahkan sebagian muatan yang berlebih ke kendaraan yang sudah disiapkan, lalu membawa muatan tersebut ke tempat tujuan.

Sementara itu Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal menyatakan, untuk angkutan barang yang kelebihan dimensi (over dimension) juga akan dilakukan penindakan tegas.

“Bila ada truk yang over dimensi, maka kita akan mengecat di batas kelebihannya, lalu kami berikan waktu 1 bulan untuk memotong kelebihannya itu dan diberikan surat peringatan. Bila dalam waktu 1 bulan tidak diperbaiki, maka akan dilakuan penahanan dan penyidikan,” ungkap Risal Wasal.

Risal yakin hal ini akan menimbulkan efek jera bagi operator untuk mulai mematuhi aturan ODOL.

“Kelebihan muatan dan kelebihan dimensi itu sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas karena ada efek dominonya. Oleh karena itu angkutan barang tidak boleh melebihi kemampuan kendaraan dan tidak boleh melebihi daya dukung jalan. Keduanya ini bisa berdampak kepada keselamatan. Kalau melebihi daya muat, maka truk bisa merubah daya tumpunya ke jalan sehingga truk akan mudah terpelanting. Kalau melebihi daya dukung jalan, maka jalan kita akan hancur,” tambah Risal.

Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang. Di tahun 2019, ditargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL.

Sementara itu dari tanggal 19 April hingga 30 Juni 2018, sudah ada 55.009 kendaraan yang diperiksa di 11 jembatan timbang. Total kendaraan yang diterapkan e-tilang sebanyak 21.127 pelanggar.

“Kementerian Perhubungan tentunya tidak dapat bekerja sendiri, kami membutuhkan komitmen dari semua pihak agar ikut mencegah dan memerangi ODOL,” tutup Risal Wasal. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini