Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi (TI) di seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintah, menuntut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat berperan lebih efisien dan efektif dalam memberikan assurance dan consulting atas pengendalian, manajemen risiko dan tata kelola.
Sekretaris Itjen Kemnaker Estiarty Haryani mengatakan hal tersebut dalam acara workshop penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah bertema "Peningkatan Kapabilitas dan Peranan APIP melalui Continuous Auditing dan Continuous Monitoring (CACM)" di Jakarta, Rabu (10/8/2018).
"Tujuan digelarnya workshop yakni bagaimana meningkatkan kapabilitas APIP di era digitalisasi atau industri 4.0. Seiring perkembangan jaman, APIP harus bisa berperan meningkatkan efisiensi dan efektivitas, " katanya.
Estiarty menambahkan langkah kerja yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas yakni antara manajemen dengan auditor internal harus seiring.
"Bagaimana manajemen melakukan monitoring terus menerus. Di sisi lain, auditor melakukan audit secara kontinyu. Langkah ini harus terus dikembangkan agar auditor di kementerian/lembaga melakukan peran tersebut, " ujar Estiarty.
Estiarty menegaskan saat ini masyarakat Indonesia mulai terbiasa mengenal sistem berbasis TI yang diterapkan di lingkungan instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti e-budgeting, e-procurement, e-payment dan sebagainya.
Estiarty menjelaskan saat ini peran internal auditor mengalami perubahan dari yang sebelumnya menekankan detective control.
Yakni mengidentifikasi masalah yang sudah terjadi lalu mencoba memberikan saran untuk mengatasinya (watch dog), menjadi consultant. Bahkan juga menjadi catalist pengawasan dengan hasil memberikan nilai tambah.
"Yaitu berupa peningkatan kinerja secara umum dengan aktivitas konsultansi, evaluasi dan penilaian atas manajemen risiko, aktivitas pengendalian intern dan tata kelola, serta mendukung informasi yang akurat kepada manajemen, " ujar Estiarty yang juga Plt Irjen Kemnaker.
Estiarty menjelaskan seluruh peserta merespon positif workshop CACM karena auditor internal K/L memerlukan informasi CACM agar auditor internal di K/L memiliki derap langkah yang sama.
"Peran Itjen Kemnaker penting di sini, untuk memfasilitasi dan memediasi auditor internal untuk belajar bersama melakukan langkah CACM, " katanya.
Deputi Pengawasan Intern Pemerintah (PIP) Bidang Perekonomian dan Kemaritimam Badan Pemgawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Nurdin mengatakan, sesuai dengan PP Nomer 60 Tahun 1968 pasal 52, 53 dan 55 tentang sistem Pengendalian internal Pemerintah, telah mengamanahkan auditor internal untuk menjaga kualitas, profesional dan memiliki hasil auditor yang baik, agar menjaga dua hal. Pertama kualitas hasil pekerjaanya dan kedua profesionalitas, integritas auditornya.
"Pemerintah mengamanahkan tolong dijaga profesionalime mulai darinpemahaman, ketrampilan dan attitude-nya, " kata Nurdin.(*)