TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (18/12/2018).
OTT KPK ini tak hanya menangkap pejabat Kemenpora, tetapi juga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya OTT tersebut.
"Memang ada kegiatan tim KPK malam ini terkait Kemenpora. Ada pejabat yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2018).
Berikut Tribunnews.com rangkumkan fakta OTT KPK Kemenpora dari berbagai sumber.
Baca: Fakta-fakta OTT KPK di Kemenpora, Ruangan Disegel hingga Pejabat Deputi IV Dibawa
1. Sebanyak sembilan orang diamankan
OTT KPK yang dilakukan Selasa (18/12/2018) mengamankan sembilan orang yang berasal dari Kemenpora dan KONI.
"Ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut."
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus, Selasa (18/12/2018) malam, mengutip Kompas.com.
Tim penindakan KPK melakukan OTT terhadap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, beserta empat bawahannya.
Keempat bawahan Mulyana itu terdiri dari Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Esselon 3, Bendahara Esselon 4, dan dua orang lain belum diketahui.
Baca: Sembilan Orang Terjaring OTT KPK, Ada Pejabat Setingkat Deputi di Kemenpora dan Pengurus KONI
2. Sejumlah ruangan di gedung Kemenpora disegel
Sejumlah ruangan di Kemenpora malam ini, Selasa (18/12/2018) terlihat disegel oleh penyidik KPK.
Dari pantauan Tribunnews, tanda segel KPK melekat pada dua ruangan di gedung Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan Olahraga Nasional (PP ITKON) Kementerian Pemuda dan Olahraga, tepatnya di lantai tiga.
Salah satu ruangan itu bertuliskan Asisten Deputi Olahraga Prestasi.
“Tadi yang datang (petugas KPK) di atas ada delapan di bawah ada empat orang,” ujar salah satu petugas yang berada di gedung PP ITKON.
Sementara itu, di gedung pusat dua penyidik KPK terlihat masih mencari-cari sesuatu.
Kali ini ruangan yang diperikasa yakni pusat CCTV yang berada lantai dasar gedung Kemenpora.
Sejumlah petugas keamanan Kemenpora pun terlihat sibuk memberikan permintaan-permintaan dari penyidik KPK.
Sekitar 10 menit berlangsung, dua penyidik KPK keluar dari ruangan. Tak terlihat ada barang yang dibawa dari dua pria yang mengenakan masker tersebut.
“Kalau di sini mereka cuma periksa ruangan CCTV saja, karena di gedung PP-ITKON ada sekitar tiga CCTV,” ujar salah satu penjaga Kemenpora.
Baca: Sejumlah Ruangan di Kemenpora Ada Stiker Segelan dari KPK
3. Diduga terkait pencairan dana hibah ke KONI
OTT KPK Kemenpora diduga terkait pencairan dana hibah ke KONI.
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2018).
Baca: Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Dana Hibah
4. Tanggapan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto
Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto membenarkan dan menyesalkan tertangkapnya pejabat Kemenpora dalam OTT KPK tersebut.
"Saya kaget juga. Tadi sekitar pukul 20.00, saya ada acara di luar kantor, kemudian dapat informasi ada petugas KPK yang melakukan penggeledahan di sini, dan membawa beberapa pejabat Deputi IV," kata Gatot, dilansir oleh Kompas.com.
Gatot belum mengetahui kasus apa yang membuat para pejabat Deputi IV terkena OTT KPK.
Hingga sejauh ini, Gatot pun mengaku belum melakukan komunikasi dengan pihak KPK.
"Saya akan segera laporkan ke Pak Menteri. Sekarang, posisi beliau ada di luar Jakarta," ucap Gatot menjelaskan.
"Kami intinya sedih. Kami sayangkan kalau itu betul, karena itu pelanggaran hukum, karena sudah disampaikan presiden bahwa segalanya harus sesuai aturan berlaku," pungkasnya.
Baca: Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Yakin Penyerapan Anggaran Kemenpora 2018 Bisa Capai 90 Persen
5. KPK amankan ATM dan uang Rp 300 juta
Dalam OTT terhadap pejabat Kemenpora ini, KPK mengamankan kartu ATM berisi lebih dari Rp 100 juta dan uang tunai senilai Rp 300 juta.
"KPK melakukan crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," kata Agus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com Selasa (18/12/2018).
Baca: KPK Amankan Uang Rp 300 Juta dan Satu Kartu ATM dalam OTT Terhadap Pejabat Kemenpora
Keterangan lebih lanjut mengenai OTT Kemenpora ini akan disampaikan oleh pihak KPK dalam konferensi pers yang akan digelar Rabu (19/12/2018).
"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," kata Agus.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)