Mitra dan penumpang ojek online adalah dua subjek yang menjadi perhatian serius pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan regulasi ojek online sebagai payung hukum untuk melindungi mitra dan penumpang ojek online.
Sejak booming fenomena ojek online, belum ada regulasi yang mengatur angkutan jenis ini. Imbasnya, mitra dan penumpang ojek online tidak mendapatkan perlindungan.
Pengojek misalnya. Mereka mengalami lima masalah utama sebagai mitra penyedia aplikasi ojek online. Jam kerja mereka bisa melebihi 40 jam per pekan seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Selain itu, pendapatan yang mereka raih tidak sebesar yang dipromosikan karena mereka menanggung sendiri biaya operasional seperti pulsa, bahan bakar dan kendaraan.
Mereka juga menghadapi masalah perlindungan kerja yang lemah. Mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk kategori sebagai langkutan umum.
Selain rentan konflik dengan pengusaha angkutan umum konvensional seperti ojek pangkalan, mereka juga berisiko terhadap kecelakaan lalu lintas.
Pengojek online juga tidak dianggap sebagai karyawan penyedia aplikasi online. Mereka tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan. Hubungan mitra membuat perusahaan bebas dari kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan.
Atas dasar fenomena tersebut, Kementerian Perhubungan berusaha menggarap regulasi yang menjadi payung hukum bagi pengguna kendaraan roda dua.
Pada Maret mendatang Kemenhub akan meluncurkan regulasi Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam merancang regulasi ini Kemenhub beberapa kali mengadakan focus group discussion (FGD) dengan para stakeholder seperti pakar transportasi, akademisi, mitra pengemudi, aplikator dan pemerintah.
Hasil FGD akan dituangkan dalam rancangan peraturan menteri yang disampaikan dalam uji publik pada 4 sampai 15 Februari 2019. Penetapan dan pengundangan rancangan peraturan menteri akan dilakukan pada rentang 26 Februari sampai 8 Maret 2019.
Tak hanya mitra, Kementerian Perhubungan juga memerhatikan keselamatan penumpang ojek berbasis aplikasi dan jaminan pelayanan yang mereka dapat dari mitra dan aplikator.
Mengacu pada regulasi ojek online, angkutan ojek online harus memenuhi lima aspek pelayanan. Keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan adalah lima aspek pelayanan tersebut.
Kementerian Perhubungan turut melindungi penumpang dari biaya jasa ojek berbasis aplikasi. Regulasi juga mengatur penentuan biaya jasa yang terdiri dari biaya langsung maupun biaya tidak langsung. Terkait biaya, batas bawah biaya jasa adalah Rp 3.100,-, sedangkan batas biaya atas adalah Rp 3.500,-. (*)