Kegiatan pertambangan diidentikan sebagai kegiatan yang high cost, high tech, dan high risk. Pengelolaan dan pengendaliaan kegiatan pertambangan yang tidak tepat dapat menyebabkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan penurunan produktivitas.
Oleh karena itu, peningkatan kompetensi pengawas operasional diperlukan dalam upaya terciptanya zero accident. Salah satu kompetensi sumber daya manusia yang diperlukan di bidang pertambangan mineral dan batubara adalah tenaga Pengawas Operasional Pertama (POP).
Pemerintah juga mengamanatkan bahwa seorang Pengawas Operasional Pertama Pertambangan harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016.
Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi untuk dilakukan uji kompetensi bagi pengawas operasional.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan kompetensi Pengawas Operasional Pertama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan Angkatan I yang dibuka secara resmi oleh Bapak Dr. Asep Rohman, selaku Kepala BDTBT pada hari Senin, 18 Februari 2019.
Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan Angkatan I berlangsung selama enam hari dari tanggal 18–23 Februari 2019 dengan peserta yang berasal dari PT Semen Padang, PT Allied Indo Coal Jaya, PT Jambi Prima Coal, CV Permata Halaban, PT Tekad Jaya Energi, dan CV Nobom.
Melalui diklat ini peserta akan mendapatkan pembekalan materi selama empat hari, meliputi pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawab, pelaksanaan identifikasi bahaya dan pengedalian risiko, pelaksanaan analisis keselamatan pekerjaan (JSA), pelaksanaan pertemuan keselamatan tambang terencana, pelaksanaan inspeksi, dan pelaksanaan investigasi kecelakaan.
Selanjutnya, selama dua hari peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM dengan metode uji tulisan dan uji lisan.
Setelah kegiatan ini berakhir seluruh peserta diharapkan dapat memenuhi standar kompetensi seorang POP dan mampu menjadi frontliner keselamatan tambang di tempatnya bekerja. (*)