News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Forum G-20, Indonesia Jelaskan Upaya Atasi Kesenjangan Gender di Tempat Kerja

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemnaker terus mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.

Tokyo -- Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan kepada negara-negara G20 tentang upaya yang telah dilakukan untuk memperkecil kesenjangan gender khususnya terkait partisipasi perempuan di dunia kerja.

"Pemerintah terus berupaya mengurangi kesenjangan gender di tempat kerja serta meningkatkan partisipasi angkatan kerja  perempuan di dunia kerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang saat mengikuti Forum 2nd Employment Working Group G20 di Tokyo, Jepang, Senin (22/4/2019).

Menurut Haiyani langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perempuan di dunia kerja. Hal itu bisa dilihat dari adanya pasal khusus dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan atau peraturan lain terkait. Di antaranya akses bukan hanya terhadap pendidikan formal tapi juga pelatihan-pelatihan.

"Selain itu juga perlindungan sosial bagi pekerja perempuan dan meningkatkan kepedulian perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja perempuan," ujarnya.

Lebih jauh, Haiyani menjelaskan upaya lain pemerintah untuk mengatasi kesenjangan gender adalah dengan membentuk gugus tugas kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan dan menyusun panduan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia.

"Kemnaker juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan dengan kementerian terkait," ucap Haiyani.

Selain itu, Kemnaker juga terus mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.

Pasalnya, PKB merupakan salah satu instrumen yang bisa menghapus diskriminasi seperti pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, asal usul sosial, dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS)

"Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," tutur Haiyani.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini