News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

50.939 Desa Telah Salurkan BLT Dana Desa

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak 50.939 dari 74.953 desa telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

BLT Dana Desa ini telah menyasar sebanyak 5.400.847 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“BLT Dana Desa per 28 Mei sudah Rp3,24 Triliun yang tersalur, dengan penerima manfaat sebanyak 5.400.847 KPM,” ungkapnya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, dari total penerima BLT tersebut sebanyak 1.151.977 KPM di antaranya masuk kategori keluarga miskin baru akibat kehilangan mata pencaharian, selanjutnya, sebanyak 232.768 merupakan KPM yang anggota keluarganya menderita penyakit kronis dan menahun.

“Jadi karakteristik penerima BLT Dana Desa yang kita dapat dari lapangan ada tiga karakteristik, yang pertama karena exclusion error artinya keluarga miskin yang sebelumnya tidak terdata. Karakteristik ke dua adalah kehilangan mata pencaharian, dan ketiga adalah keluarga yang anggota keluarganya memiliki penyakit kronis menahun,” ujarnya.

Gus Menteri mengapresiasi 122 kabupaten yang telah 100 persen menyalurkan BLT Dana Desa. Meski demikian, masih terdapat 26 kabupaten yang masih nol persen atau sama sekali belum melakukan penyaluran BLT Dana Desa.

“Yang nol persen ini basisnya cukup banyak di Papua. Apakah 26 Kabupaten ini betul-betul nol persen, karena kondisi komunikasi dan transportasi. Ini ada penanganan khusus pada 26 kabupaten/kota yang masih nol persen,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Secara tegas Gus Menteri mengatakan bakal berikan sanksi kepada desa-desa yang sudah mendapatkan penyaluran dana desa namun tidak melakukan penyaluran BLT kepada KPM.

Menurutnya, sanksi dapat berupa penundaan penyaluran dana desa tahap berikutnya hingga pengurangan dana desa.

“Kecuali sudah dianggarkan di dalam APBDes, tapi ternyata fakta riil di lapangan tidak ada warga yang layak mendapatkan BLT Dana Desa. Kalau seperti itu bukan sanksi, justru apresiasi. Berarti desanya sudah bagus. Meskipun kasus seperti ini sangat kecil, tapi memang ada,” ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini