News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker Ida Serahkan 223.213 Paket Sembako Presiden Bagi Serikat Pekerja/Buruh

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan sosial (bansos) sembako Presiden RI kepada pekerja/buruh ter-PHK dan dirumahkan wilayah Jabodetabek. Bansos pemerintah tersebut secara simbolis diterima oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah LEM DPP FSP LEM di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan sosial (bansos) sembako Presiden RI kepada pekerja/buruh ter-PHK dan dirumahkan wilayah Jabodetabek.

Bansos pemerintah tersebut secara simbolis diterima oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah LEM DPP FSP LEM di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

Menaker Ida menyatakan bahwa penyerahan bansos ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada pekerja/buruh ter-PHK maupun yang dirumahkan.

"Ini bantuan sembako yang disalurkan dari Kemensos dan Kemnaker. Sekali lagi, ini sedikit yang bisa kami berikan. Salam dari bapak Presiden," ujar Ida Fauziyah.

Bansos sembako Presiden total sebanyak 223.213 paket itu akan diberikan kepada pekerja/buruh di seputar Jabodetabek kepada delapan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Sebagian paket bansos pemerintah sudah didistribusikan dan pada hari ini akan diberikan secara simbolis kepada delapan SP/SB penerima bansos pemerintah," katanya.

Kedelapan SP/SB yang menerima bansos pemerintah tersebut yakni, Forum Serikat Pekerja (FSP) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI); FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman); FSP LEM (Logam Elektronik dan Mesin); FSP FARKES (Pekerja Farmasi dan Reformasi) ; FSP PAR (Pariwisata); FSP BPU (Bangunan dan Pekerjaan Umum); FSP TI (Transport Indonesia) dan SP PAR YTKI (Pariwisata Yayasan Tenaga Kerja Indonesia).

Menaker Ida berharap perusahaan mempekerjakan kembali pekerja korban PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.

Namun sepatutnya perusahaan-perusahaan tersebut harus menjalankan protokol dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar pekerja terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.

"Tentu saja, perusahaan beroperasi kembali, protokol kesehatannya harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja. Selebihnya mengikuti protokol kesehatan," kata Menaker Ida.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini