TRIBUNNEWS.COM - Bagan pemisah lalu lintas atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan hari ini, Rabu (1/7/2020).
Berbagai langkah dan upaya persiapan menjelang implementasi TSS di kedua selat tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.531/DJPL/2020 dan KP.533/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kapal Negara Patroli Dalam Rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas Pada Bagan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme) di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Baca: Kemenhub Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Patroli Penegakan Hukum di TSS Selat Lombok
Penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan IMO Circular Nomor COLREG.2/Circ.74 tentang new TRAFFIC SEPARATION SCHEME dan SN.1/Circ.337 tentang Routeing Measures Other Than Traffic Separation Schemes tanggal 14 Juni 201.
IMO telah mengadopsi ketentuan tersebut dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 dan KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Selat Sunda dalam rangka menjamin terlaksananya penegakan hukum pada kedua TSS tersebut.
Baca: Gandeng Kemenkominfo, Kemenhub Sosialisasikan Implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Via SMS
Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Ahmad mengatakan, Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bernavigasi, agar lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib untuk kepentingan nasional maupun internasional.
Selain itu, TSS digagas untuk meningkatkan efisiensi bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Bagi kapal yang melakukan pelanggaran terkait tata cara Berlalu Lintas di Jalur TSS yang membahayakan dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di area TSS akan dilakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmad.
Baca: Kemenhub Tegaskan Tak Ada Regulasi Pajak Sepeda, Hanya Ada Pembahasan Aspek Keamanan
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kapal Negara Patroli KPLP melakukan pengamatan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran dalam jalur TSS berdasarkan informasi dari VTS.
Setelah itu, Kapal Negara Patroli KPLP melakukan komunikasi via radio dengan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di jalur TSS untuk menginformasikan pelanggaran, disaat yang bersamaan juga dilakukan pengamatan dengan Radar, AIS, Peta Laut dan GPS pada Kapal Negara Patroli.
“Apabila Kapal yang diduga melakukan pelanggaran menjawab panggilan, maka Nakhoda Kapal Negara Patroli PLP akan melakukan pemeriksaan kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Sedangkan apabila kapal tersebut tidak menjawab panggilan, maka Nakhoda Kapal Negara Patroli KPLP akan membuat Laporan dan Berita Acara Kejadian ke Syahbandar setempat,” jelas dia.
Dalam Keputusan Dirjen tersebut juga diatur juga penanggungjawab Patroli dalam rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas pada TSS Selat Lombok dilaksanakan oleh Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak setiap saat, antara lain Selat Lombok dari Arah Utara Laut Bali ke Arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal Berbendera Indonesia, dari Padang Bai ke Gili Trawangan dan/atau ke Lembar dan sebaliknya, serta dari Arah Utara Laut Bali ke Arah Selatan Samudera Hindia dan Sebaliknya untuk Kapal Berbendera Asing.
Selain itu, untuk penanggungjawab Patroli dalam rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas pada TSS Selat Sunda dilaksanakan oleh Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok setiap saat, antara lain dari Selat Sunda dari Arah Utara Laut Jawa ke Arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal Berbendera Indonesia, dari Merak ke Bakauheni dan sebaliknya, serta dari Arah Utara Laut Jawa ke Arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal Berbendera Asing.
“Saya berharap dengan dimulainya implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok pada hari ini, serta dengan berbagai kesiapan yang telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan menjelang penerapan TSS, lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib sehingga dapat meningkatkan keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di kedua selat tersebut,” tutup Ahmad. (*)