News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan  

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 23 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Menaker Ida menyatakan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

"Jadi pekerja/buruh,  manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang  diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.  Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas  Posko THR 2021. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini