News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendes Janji Segera Tingkatkan Kesejahteraan Pendamping Desa

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Abdul Halim Iskandar melakukan halalbihalal dengan Seluruh Pendamping Desa dan pemulihan Ekonomi dari Desa secara virtual di Jakarta, Rabu (19/5/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengungkapkan, keberadaan Pendamping Desa menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.

Menurut Gus Menteri, kinerja Pendamping Desa telah terbukti meringankan beban Kementerian Desa dalam melakukan monitoring dan pemantauan kinerja Kepala Desa terutama prihal pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.

"Itulah makanya keberadaan Pendamping Desa harus terus kita tingkatkan dalam segala hal," ungkap Gus Menteri saat Halal Bihalal virtual dengan Pendamping Desa, Rabu (19/5/2021).

Setidaknya, lanjut Gus Menteri, ada tiga hal yang perlu ditingkatkan dalam Pendamping Desa yang tugasnya semakin menumpuk, yakni peningkatan kapasitas, peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan.

Baca juga: Kemendes Turut Kembangkan Desa Wisata di Kawasan Maninjau

Tidak hanya itu, Gus Menteri juga menginginkan status Pendamping Desa segera dinaikkan dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disebut P3K.

Dalam proses transformasi Pendamping Desa dari honorer menuju P3K tidak boleh ada satupun Pendamping Desa yang dibuang atau tidak lolos. Solusinya adalah proses transformasi dari honorer ke P3K dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Mendes PDTT Kutip Lagu Iwan Fals Desa Saat Halalbihalal Virtual BUMDes

"Bagi yang tidak lolos P3K tetap sebagai Pendamping Desa namun statusnya tetap honorer, dengan demikian pada saatnya nanti kalau ini berhasil akan ada dua kelompok yaitu Pendamping Desa berstatus honorer dan P3K," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini