TRIBUNNEWS.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum.
Proses ini dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.
Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
"Organisasi BUMDesa terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas," kata Gus Menteri, Sapan akrabnya.
Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDesa yang selama ini belum terfasilitasi.
Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.
BUMDesa halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021.
Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil
Gus Menteri menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUM Desa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.
Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Dokto Honoris Causa dari UNY ini.
Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.
Hingga Kamis sore, BUMDesa yang telah mendaftar sebanyak 88 dan BUMDesa Bersama sebanyak 45. Dan yang sudah diverifikasi sebanyak dua BUMDesa.
"Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi," kata Gus Menteri. (*)