TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkordinasi bersama tim Satgas pencegahan COVID-19 dalam mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khususnya untuk perlindungan hak pekerja.
Kordinasi Kadisnaker Provinsi, Kabupaten/Kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangssungan usaha. Sebab kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM darurat, dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.
“Kita tak ingin PPKM darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha Karenanya diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain,“ kata saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Pemberlakuan Pembatasan (PPKM) darurat dan Antisipasi dampaknya di bidang Ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Jawa dan Bali secara virtual di Jakarta, Jum’at (9/7/2021).
Ida Fauziyah menjelaskan meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana saat PPKM saat ini, dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat.
“Kordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisir dengan baik,“ ujar Menaker Ida.
Ida Fauziyah menambahkan langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan, yakni pertama tindakan preventif-edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di tempat kerja.
“Saya Ingin sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif,“ katanya.
Langkah berikutnya bagi Pengawas Ketenagakerjaan yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.
“Setelah itu baru mengambil langkah represif justicial yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk ketentuan PPKM darurat dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),“ katanya.
Dengan tahapan-tahapan tersebut, Ida Fauziyah masih berharap dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, preventif-edukatif dan seterusnya, suasana kondusif di tengah PPKM darurat itu bisa tercipta.
Ida Fauziyah menegaskan PPKM darurat ini membutuhkan komitmen dari semua pihak dan lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM darurat itu sangat tergantung dari konsistensi seluruh pihak menjalankan PPKM darurat ini. Semakin tak konsisten semua pihak menjalankannya, tentu semakin lama proses PPKM darurat ini.
“Jadi lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga Pemda, perusahaan, pekerja, masyarakat, seluruhnya punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM darurat tersebut “ katanya.(*)