News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Desa Siap Bantu Sukseskan Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menghadiri undangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam Rakorsus tingkat Menteri dengan agenda Pembahasaan Koordinasi Pelaksanaan Putusan MA terkait Penggantian Kerugian Bagi Pengungsi Kerusuhan Maluku 1999, secara virtual, Kamis (5/8/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen perihal proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan Maluku.

Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.

"Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut pengadilan ini," kata Halim Iskandar dalam rapat Rakorsus Tingkat Menteri, Kamis (05/08/2021).

Seperti diketahui, pemerintah harus segera menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai penggugat.

Jumlah uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga.

Rakorsus dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dikuti oleh beberapa kementerian lainnya, anatara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Adapaun Kerusuhan Maluku yang dimaksud adalah konflik etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan Maluku, khususnya pulau Ambon dan Halmahera, konflik ini bermula pada era Reformasi awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II tanggal 13 Februari 2002.

Penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik dan ekonomi secara umum di Indonesia setelah Soeharto tumbang dan rupiah mengalami devaluasi selama dan seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara.

Rencana pemekaran provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara semakin memperuncing permasalahan politik daerah yang sudah ada. Karena permasalahan politik tersebut menyangkut agama, perseteruan terjadi antara umat Kristen dan Islam pada Januari 1999.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini