TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu terkait informasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Indramayu, Rokayah (40), yang ingin pulang ke kampung halamannya lantaran sakit.
"Kami sudah melakukan koordinasi awal. Ini juga sesuai dengan instruksi Bu Menteri Ida Fauziyah yang meminta agar kasus PMI asal Indramayu ini cepat direspons," ujar Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker, Suhartono, di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Dirjen Suhartono menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Rokayah diberangkatkan oleh perseorangan dalam keadaan sakit. Sebelum berangkat, Rokayah menerima uang fee dari sponsor sebesar Rp8 juta. Dengan fee tersebut, Rokayah akhirnya mau diberangkatkan ke Irak.
"Kami tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor/calo untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi serta adanya uang fee dari sponsor atau calo,” ucap Dirjen Suhartono.
Selain itu, kata Dirjen Suhartono, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait permasalahan Rokayah tersebut.
"Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, juga sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut kepada Kemlu via Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI)," ucapnya.
Menurutnya, hingga saat ini kasusnya masih terus diupayakan penyelesaiannya oleh pihak Kementerian Luar Negeri. “Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan pemulangannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Indramayu, pihaknya meminta agar Disnaker Indramayu bersama keluarga Rokayah atau SBMI Indramayu untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian setempat. Hal ini mengingat adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia juga menyatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Kemlu, KBRI sudah dapat menghubungi Rokayah dan majikannya, dan Rokayah telah dibawa ke Rumah Sakit dengan didampingi staf KBRI. Selain itu, KBRI akan mengupayakan agar Rokayah dapat tinggal sementara waktu di shelter KBRI, sekaligus akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memeriksa status keimigrasian dan status kontrak kerja Rokayah.(*)