TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Oversight Program Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Kegiatan tahunan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia oleh PT BKI.
PT BKI merupakan badan klasifikasi nasional yang mendapatkan mandat dari pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan untuk menjalankan survei dan sertifikasi statutoria kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan internasional
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid menyebutkan kegiatan oversight tahun ini diawali dengan kunjungan ke 2 (dua) kantor cabang BKI yaitu kantor cabang BKI Bitung Sulawesi Utara pada tanggal 12 – 14 Oktober 2021 dan kantor cabang BKI Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 13 – 15 Oktober 2021. Kemudian agenda oversight ini diakhiri di ke kantor pusat BKI pada tanggal 19 Oktober 2021.
“Kegiatan oversight ini dihadiri langsung oleh para pejabat di lingkungan Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan dari BKI diwakili oleh Bapak Mohamad Cholil selaku Direktur Operasi beserta jajaran Kepala departemen dan kepala divisi dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa kegiatan oversight ini tidak terbatas pada pengawasan kegiatan administrasi saja, tetapi juga langsung pada objek yang disurvei (kapal).
“Perjanjian Kerja Sama yang sudah dibangun sejak 2017 ini harus dijalankan dengan sebaik mungkin dan ditingkatkan kualitas dalam pelayanannya. Seyogianya BKI harus didorong untuk setara dengan badan klasifikasi asing,” ujarnya.
Dia juga berpesan bahwa BKI harus didorong untuk bisa masuk ke IACS agar dapat bersaing dengan badan klasifikasi asing.
Sementara itu, Direktur Operasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Mohamad Cholil menyampaikan bahwa dalam perjalanan pendelegasian ini BKI terus berupaya meningkatkan pelayanan pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria ini. “Kami selalu berupaya selalu konsisten dan melakukan percepatan di tiap lini dalam menjalakan amanah ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan oversight ini dihasilkan beberapa temuan dan observasi terkait pelayanan BKI terkait kegiatan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia atas nama Pemerintah.
Atas temuan ini, BKI menyampaikan rencana Tindakan perbaikan (Corrective Action Plan) untuk menghindari terulangnya ketidaksesuaian yang ada.
Melalui kegiatan oversight ini, diharapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dapat meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendara Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia. (*)