TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa, PDTT) Abdul Halim Iskandar terus berupaya menjadikan desa sebagai ujung tombak upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya, desa dinilai menjadi garda terdepan dalam pelayanan dasar masyarakat.
“Desa harus mampu menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi anak dan perempuan. Desa harus menjadi benteng pelindung mereka, terbebas dari tindak kekerasan atas nama apapun,” Tegasnya saat di temui di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa. (04/01/2021)
Menurut Gus Halim -sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- maraknya tindak kekerasan seksual pada perempuan pada akhir-akhir ini semakin memerlukan peran serta desa sebagai pemerintahan terkecil yang berhubungan langsung dengan warga.
Pemberdayakan desa salah satunya dengan menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Saya berharap jaringan pencegahan dari desa bisa sampai ke tingkat rukun tetangga (RT). Sehingga, sosialisasi pencegahan bisa dilakukan serempak oleh semua pihak ke semua lini dan kelompok-kelompok rentan," ujarnya.
Pencegahan tindak kekerasan perempuan juga dapat dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Gus Halim menegaskan siklus diskriminasi terhadap perempuan ini harus diputus, terutama di desa.
Dalam arah kebijakan desa (SDGs Desa) keberpihakkan kepada perempuan ditegaskan dalam tujuan SDGs Desa kelima yakni keterlibatan perempuan desa.
“Perempuan harus terlibat dalam perencanaan pembangunan, harus meningkat keterwakilannya dalam BPD, sebagai pengelola BUM Desa, terlibat dalam kegiatan padat karya tunai desa (PKTD), dan tentu kesehatan dan pendidikan perempuan juga harus diperhatikan, karena ketidaksetaraan gender yang masih terjadi lebih bersifat struktural, sehingga membutuhkan kebijakan yang memihak perempuan” tegasnya
Gus Halim juga mendorong desa untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan. Gus Halim mencontohkan yang dapat dilakukan di desa, dengan mendirikan Lembaga atau pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan, menfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada korban, menfasilitasi perlindungan korban kekerasan perempuan dan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan.
“Dengan memasifkan sosialisasi, kebijakan yang memihak perempuan, diperkuat secara kelembagaan, dan tentu di dukung peran keluarga dan lingkungan desa, saya yakin, tindak kekerasan terhadap perempuan dapat di cegah,” pungkasnya.