News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurul Arifin: Fraksi Golkar Dukung Pengesahan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin.

TRIBUNNEWS.COM - Fraksi Partai Golkar mendukung rencana Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).

Dukungan ini juga sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

“Fraksi Golkar tidak keberatan dan mendukung agar RUU TPKS ini segera dijadikan UU. Kami melihat semua persyaratan untuk pembentukan UU tentang hal itu juga sudah terpenuhi,” kata Nurul Arifin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, kepada Media, Rabu (5/1/2021).

RUU TPKS sendiri sudah secara cermat dengan seksama sejak proses pembentukannya pada tahun 2016 hingga saat ini. RUU ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Sebagai anggota dewan yang selama ini selalu memperhatikan tentang isu-isu perempuan, Nurul melihat urgensi RUU tersebut. “Golkar memiliki komitmen yang kuat agar UU ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual,” kata anggota Komisi I DPR RI itu.

Selama ini terdapat kecenderungan kasus kekerasan seksual yang terus bertambah di berbagai daerah. Namun respons untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada korban, justru tidak memadai.

“Terutama kekerasan seksual pada perempuan yang saya kira sangat mendesak untuk segera ditangani,” ucap Nurul. Ia juga berharap pada awal tahun ini, RUU TPKS ini bisa segera diundangkan untuk menjadi UU TPKS.

Lewat penetapan UU TPKS, anggota DPR RI dari Dapil Jabar 1 ini mengharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap kekerasan seksual. Terutama dampak bagi korban yang biasanya akan ditanggung seumur hidup.

“Ini merupakan beban berat bagi mereka. Negara harus hadir untuk para korban kekerasan seksual ini terutama untuk membantu menghilangkan trauma yang dihadapi para korban. Masyarakat umum juga harus sadar untuk dapat bersama-sama melindungi dan membantu para korban,” tutur Nurul.

Sebelum pembahasan RUU TPKS sudah dimulai sejak masa kerja DPR periode 2014-2019. Namun RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII.

Kemudian pada periode 2019-2024, rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada 8 Desember 2021, usulan RUU TPKS disetujui tujuh dari sembilan fraksi di DPR, untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Nurul juga menolak anggapan jika Partai Golkar dianggap menunda-nuda persetujuan RUU ini. “Kita mendukung penuh,” pungkas Nurul. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini