TRIBUNNEWS.COM - Untuk menghadapi tantangan perubahan dunia ketenagakerjaan, G20 menyusun G20 Skills Strategy (Strategi-strategi Keterampilan G20).
G20 Skills Strategy ini merupakan cakupan Annex-5 yang disusun dalam pertemuan kelima Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (The 5th Employment Working Group/EWG Meeting).
"Pada hari ini kita bisa menyelesaikan seluruh agenda kita, yang terakhir adalah dokumen tambahan annex yang kelima terkait dengan G20 Skill Strategy, yakni strategi-strategi dari keahlian yang memang dirumuskan oleh G20 sebagai bagian untuk merespon situasi dunia kerja yang baru," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, usai menutup EWG Kelima di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Anwar Sanusi menjelaskan, G20 Skills Strategy ini memuat di antaranya identifikasi kebutuhan akan pekerjaan di masa krusial, keahlian yang dibutuhkan untuk pengembangan ketenagakerjaan yang inklusif, serta investasi yang diperlukan untuk mengembangkan keahlian baru tersebut.
"Selanjutnya juga kita merumuskan prinsip-prinsip apa yang harus digunakan untuk mengelola dan mengembangkan keahlian tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini EWG G20 telah melakukan 5 pertemuan baik secara virtual maupun tatap muka. Rangkaian pertemuan ini telah menghasilkan rumusan Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20 yang akan dibacakan para Menteri Ketenagakerjaan G20 pada forum Labour and Employment Ministrial Meeting (LEMM) di Bali pada September 2022.
Selain itu, rangkaian pertemuan EWG G20 juga telah menyelesaikan 5 Annex (dokumen tambahan), yang menjadi bagian tak terpisah dari Dokumen Deklarasi.
Annex-1 berisi tentang output yang konkrit terkait isu pasar kerja inklusif dan afirmasi pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas.
Annex-2 merupakan dokumen tambahan tentang pengembangan SDM yang terampil. Yakni penciptaan lapangan kerja berkelanjutan melalui penguatan peran BLK Komunitas (community based vocational training).
Annex-3 mencakup upaya untuk mendorong kewirausahaan dalam rangka mendukung Small-Medium Enterprises atau UKM sebagai instrumen penciptaan lapangan kerja.
Annex-4 berisi prinsip-prinsip pelindungan tenaga kerja yang lebih adaptif, guna memberikan pelindungan yang maksimal kepada pekerja/buruh di tengah perkembangan zaman yang dinamis.
Terakhir Annex-5 mencakup G20 Skills Strategy (Strategi-strategi Keterampilan G20).(*)