News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rerie: Penyiaran Digital Harus Mampu Hadirkan Manfaat Bagi Masyarakat

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Pengalaman ASO yang dilakukan di Italia prosesnya bertahap dan memerlukan waktu 4-6 tahun. Gianluca mengungkapkan perlu kesiapan dari sisi aturan hukum dan kesiapan masyarakat dalam menyikapi perubahan siaran TV digital.

Menurut Gianluca, perlu sosialisasi yang baik terkait layanan digital yang diberikan agar masyarakat dapat memahami dan mendapat manfaat positif dari layanan penyiaran digital itu.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Nuning Rodiyah berpendapat migrasi sistem penyiaran analog ke sistem digital menuntut perubahan-perubahan regulasi terkait penyiaran untuk mengantisipasi potensi lebih beragam dan uniknya konten pada sistem penyiaran digital.

Para pemangku kepentingan pada penyiaran digital, ujar Nuning, juga harus bersama-sama mengantisipasi kondisi tersebut.

Nuning memperkirakan pada Juli 2023 revisi UU Penyiaran bisa selesai dan segera diundangkan, tentu saja dengan pengaturan-pengaturan untuk media baru pascamigrasi ke siaran digital.

Migrasi ke sistem digital, menurut Nuning, juga memicu tantangan di sektor kesejahteraan dan keamanan nasional. Sehingga, ujarnya, perlu juga pengaturan baru agar mampu menjawab tantangan tersebut.

Lembaga penyiaran, ujar dia, harus mampu memproduksi informasi yang akuntabel, sehingga bisa membuka berbagai peluang lewat informasi-informasi yang bermanfaat.

Penulis buku Jagat Digital Pembebasan dan Penguasaan, Agus Sudibyo mempertanyakan bahwa dengan migrasi ke sistem penyiaran digital dan industri yang berbasis teknologi 4G dan 5 G berkembang pesat, sebenarnya siapa yang mengambil keuntungan paling besar?

Negara, ujar Agus, juga harus mempersiapkan mekanisme antisipasi munculnya gejala internet addiction di tengah masyarakat. Problem tersebut, tambahnya, harus ada langkah antisipasinya.

"Jangan-jangan migrasi ke sistem penyiaran digital ini seperti kita membangun jalan tol, tetapi yang mendapat manfaat lebih besar adalah pihak lain," ujar Agus.

Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat beragamnya informasi yang bisa diakses oleh setiap warga negara, merupakan realisasi dari kewajiban negara membuka ruang ide dan gagasan bagi masyarakat. Sehingga diharapkan, tambahnya, tidak terjadi lagi monopoli informasi.

Dalam kondisi terbukanya kanal untuk beragam informasi ini, menurut Atang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menjadi garda terdepan dalam proses transformasi ke sistem penyiaran digital ini lewat upaya pengawasan yang baik.

Potensi akan beragamnya sudut pandang yang beredar di ruang publik ini, ujar Atang, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkuat pondasi narasi kebangsaan kita.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Irwansyah berpendapat berpendapat di era berlakunya sistem penyiaran digital sisi produksi konten siaran harus diperbaiki.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini