TRIBUNNEWS.COM– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menjadi tuan rumah dan memimpin jalannya pertemuan The 27th Aids to Navigation Fund (ANF) Committee Meeting yang digelar oleh 3 negara pantai, Indonesia, Malaysia dan Singapura di Hotel Novotel Malioboro, Yogyakarta mulai Selasa (22/11).
The 27th ANF Committee Meeting ini merupakan pertemuan tindaklanjut dari ANF Committee Meeting ke-26 yang dilaksanakan pada bulan Juni lalu di Nusa Dua, Bali. Adapun pada pertemuan ke-27 ini, masing-masing Negara Pantai menyampaikan laporan menyampaikan presentasi yang berisikan laporan atas pekerjaan maintenance yang dilaksanakan pada kuartal ketiga dan kuartal keempat tahun 2022. Selain itu, pada pertemuan ini juga akan dibahas Work Performance Audit Report Tahun 2022 serta Program Kerja untuk Tahun 2023.
Bertindak selaku Chairman yang memimpin jalannya Pertemuan, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para delegasi baik dari Negara Pantai, Malaysia dan Singapura, serta delegasi lain dari Negara User dan juga stakeholder.
Senada dengan Lollan, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, yang bertindak selaku Head of Delegation Indonesia, turut menyampaikan apresiasinya kepada Negara Pantai, Kontributor, Negara User, serta para stakeholder yang menghadiri Pertemuan ini, baik secara daring maupun luring.
Hengki mengungkapkan, Pertemuan The 27th ANF Committee Meeting ini diselenggarakan secara hybrid meningat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir. Namun demikian, pertemuan antar negara masih dapat dilaksanakan berkat adanya perkembangan teknologi teleconference.
“Dikarenakan Pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, beberapa Negara bisa mengirimkan delegasinya, dan beberapa tidak memungkinkan untuk mengirimkan Delegasi. Namun demikian, pandemi ini hendaknya tidak mematikan semangat kita untuk terus menjaga keselamatan navigasi pelayaran di Selat Malaka dan Selat Singapura,” tukas Hengki.
Lebih lanjut, Hengki berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi antara Negara Pantai, negara pengguna serta stakeholder yang lain dalam mewujudkan program kerja ANF sebagai implementasi dari Bagian III UNCLOS 1982 guna memastikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dapat beroperasi dengan baik dan memadai untuk meningkatkan keselamatan navigasi pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, khususnya di Selat Malaka dan Selat Singapura.
“Pada akhirnya, sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua kontributor atas dukungan yang berkelanjutan terhadap ANF. Lebih lanjut, saya juga mengundang seluruh pemangku kepentingan yang lain untuk turut berkontribusi dan memberikan dukungan kepada ANF,” tutup Hengki.
Sebagai informasi, The 27th ANF Committee Meeting digelar tanggal 22 s.d 23 November 2022 bertempat di Hotel Novotel Malioboro, Yogyakarta. Pada Pertemuan ini, Delegasi Indonesia diketuai oleh Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan. Adapun Delegasi Malaysia diketuai oleh Director Traffic Management and Aids to Navigation Division, Hairizam bin Albukhari. Sedangkan Delegasi Singapura diketuai oleh Senior Director Operation and Marine, Capt. Daknashamoorthy Ganasen.
Adapun Program Kerja Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesia meliputi program pekerjaan sipil dan struktur untuk Iyu Kecil Lighthouse, Batu Berhati General Mark Light Beacon, Rob Roy Isolated Danger Mark Light Beacon, Tanjung Parit Lighthouse, serta Gosong Pasir North Cardinal Light Beacon.
Selain itu, Indonesia juga mengajukan program kerja maintenance dan pergantian spare part terhadap 28 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran serta replacement untuk Raleigh Shoal Isolated Danger Mark Light Beacon.
ANF sendiri merupakan salah satu Komponen Cooperative Mechanism yang didirikan oleh tiga negara pantai (Indonesia, Malaysia dan Singapura) dengan tujuan untuk menghimpun kontribusi dari User States dan Stakeholders dalam mengelola dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di selat Malaka & Singapura.
ANF dioperasikan dengan Rules of Procedure serta Rules and Regulation yang diatur dan disetujui oleh Komite ANF sebagai badan tertinggi yang terdiri dari wakil-wakil tiga negara pantai, User States and Stakeholder yang berkontribusi serta International Maritime Organization (IMO) sebagai pengamat.
ANF bersidang setiap 6 bulan di negara sekretariat untuk menerima laporan, membahas serta memutuskan kebijakan mengenai isu-isu yang berkembang dalam pengelolaan ANF.
Ketiga negara pantai mempunyai beberapa kewajiban yang harus disampaikan kepada Komite ANF, antara lain Menyusun Plan Maintenance Program (PMP) yang terkait dengan perawatan dan pemeliharaan SBNP maupun replacement SBNP dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ke depan secara mandiri oleh masing-masing negara pantai, melaksanakan Joint Inspection Round Work setiap 6 bulan sekali bersama dengan Performance Auditor yang ditunjuk oleh Komite ANF, menyusun laporan kegiatan perawatan dan pemeliharaan SBNP di Selat malaka dan Selat Singapura serta menyampaikannya pada pertemuan ANF Committee Meeting, menyampaikan laporan keuangan beserta bukti pembayaran kepada Sekretariat ANF, serta menyusun program kerja untuk tahun berikutnya berdasarkan PMP yang telah disetujui oleh Komite ANF dan menyampaikannya pada pertemuan ANF Committee Meeting.