TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka meningkatkan wawasan, mutu dan kualitas Recognized Security Organization (RSO) untuk mengimplementasikan standar aturan yang dipersyaratkan dalam ISPS Code, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menginisiasi penyelenggaraan Temu Teknis para Recognized Security Organization (RSO) pada tanggal 14 Februari 2023 bertempat di Kota Lombok Nusa Tenggara Barat.
Acara ini dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, yang diwakili Kasubdit Patroli dan Pengamanan. Capt. M. Hermawan dan dihadiri para pejabat dari Kepala Kantor KSU Tanjung Priok, KSOP Khusus Batam, KSOP Kelas I Banten,KSOP Kelas III Talang Duku Jambi, Para Kepala UPT Ditjen Hubla di Wilayah Nusa Tenggara Barat, serta Direktur Perusahaan RSO di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam sambutan pembukaannya, Capt Hermawan mengatakan bahwa Recognized Security Organization (RSO) memiliki peran yang sangat penting, selain sebagai mitra kerja pemerintah juga menjadi ujung tombak dalam membantu mendampingi, mengedukasi, dan mengimplementasikan ISPS Code di Indonesia.
Recognized Security Organization (RSO) adalah penunjukan atau penetapan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai kepada Badan Usaha yang mempunyai keahlian khusus serta mempunyai pengetahuan di bidang pengamanan, perkapalan dan operasional pelabuhan.
Menurut Capt. Hermawan, kegiatan temu teknis RSO Tahun 2023 ini merupakan yang pertama kali di adakan setelah 19 tahun implementasi ISPS Code di Indonesia.
'Tujuan utama dari penyelenggaraan temu teknik RSO ini agar para Recognized Security Organization (RSO tetap eksis dan lebih professional dalam penyusunan Port Facility Security Assessement (PFSA) dan Port Facility Security Plan (PFSP) terhadap suatu Fasilitas Pelabuhan yang akan comply ISPS Code di seluruh wilayah Indonesia", kata Capt. Hermawan.
Lebih jauh Capt Hermawan mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya Para RSO tentunya harus tetap berdasarkan pada aturan-aturan yang telah di tetapkan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, PM Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, PM Nomor 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 413 Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Oleh karena itu, lanjut Capt. Hermawan melalui Temu Teknis RSO ini, diharapkan dapat saling berdiskusi dan bertukar pengalaman terkait Implementasi ISPS Code dimasa sekarang dan di masa yang akan datang berdasarkan perkembangan perekonomian dan perdagangan di Indonesia, yang erat kaitannya dengan Keamanan pada Fasilitas Pelabuhan yang dimasuki kapal asing di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, ISPS Code atau Kode Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.
Sebagai pemangku kepentingan maritim di Indonesia, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertanggungjawab untuk menciptakan kondisi keamanan yang kondusif karena perekonomian Indonesia ditopang dari perdagangan melalui jalur transportasi laut.
Sampai dengan Februari 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mencatat sebanyak 429 fasilitas pelabuhan dan 920 Kapal berbendera Indonesia yang secara penuh telah menerapkan ISPS Code.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selaku Designated Authority, sejak pemberlakuan ISPS Code pada 1 Juli 2004 secara terus menerus melakukan upaya untuk memastikan penerapan aturan keamanan internasional dimaksud secara optimal terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.
Sementara itu, Kasubdit Patroli dan Pengamanan yang diwakili Capt. Indang Noer Kajati dalam laporannya mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan Temu Teknis RSO ISPS Code di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yaitu dalam rangka meningkatkan wawasan, mutu dan kualitas RSO untuk mengimplementasikan standar aturan yang dipersyaratkan dalam ISPS Code, agar tetap eksis dan professional dalam penyusunan PFSA dan PFSP terhadap suatu Fasilitas Pelabuhan yang akan comply ISPS Code.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 16 Februari 2023, dan diikuti peserta sebanyak 20 perusahaan RSO yang yang telah mendapatkan SK dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.