News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan MPR RI Menerima Kunjungan Perguruan Tinggi Pertahanan Nasional Uni Emirat Arab

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. H. Sjarifuddin Hasan, M.M, M.B.A beserta Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menerima kunjungan Perguruan Tinggi Pertahanan Nasional Uni Emirat Arab (National Defence College (NDC) UAE).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. H. Sjarifuddin Hasan, M.M, M.B.A beserta Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menerima kunjungan Perguruan Tinggi Pertahanan Nasional Uni Emirat Arab (National Defence College (NDC) UAE). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V lantai II Komplek MPR DPR dan DPD RI, Rabu (9/3/2023). Delegasi NDC UAE dipimpin BG Salim Saeed Humaid Binharmal Alshamsi.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi NDC UAE antara menanyakan perihal pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Perkembangan gerakan reformasi yang pernah terjadi pada 1998. Serta penerapan check and balance diantara Lembaga negara.

Menjawab pertanyaan tamunya, Sjarifuddin Hasan yang akrab disapa Syarif Hasan antara lain mengatakan, Indonesia adalah negara yang luas, mencapai 7,81 juta km2. Dari luas wilayah tersebut, 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif. Sisanya, atau sekitar 2,01 juta km2 berupa daratan. Wilayah Indonesia sendiri terbentang dari Sabang hingga Merauke, dengan 17.499 pulau di dalamnya.

Dalam sistem kekuasaan, tidak ada satu pun penguasa di Indonesia yang bersifat absolut, termasuk presiden. Selain itu, Konstitusi Indonesia membatasi kekuasaan Presiden selama lima tahun. Presiden juga tidak bisa sebebas-bebasnya menentukan pembantunya. Untuk menunjuk Panglima TNI, Kapoldi hingga Duta Besar misalnya, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. DPR juga diberi kewenangan untuk melakukan fit and proper test, terhadap calon Panglima TNI, Kapolri hingga Duta Besar yang akan ditunjuk oleh presiden.

“Presiden dilantik oleh MPR. Masa jabatan presiden selama lima tahun ditentukan melalui pemilihan umum dan setelah itu hanya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Selain presiden dan wakil presiden, pemilu juga dilakukan untuk memilih anggota DPR dan DPD,” kata Styarief Hasan menambahkan.

Salah satu tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kata Syarif Hasan adalah mengubah dan menetapkan konstitusi. MPR juga bisa menghentikan Presiden dan wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, menurut UUD NRI tahun 1945. Sedangkan anggota MPR sendiri terdiri dari anggota Dewan Perwakila Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

“Inilah sebagian dari gerakan reformasi yang dulu pernah menjadi tuntutan rakyat Indonesia. Reformasi juga telah mengubah sistem ketatanegaraan, menjadi berbeda dibanding sebelumnya," pungkasnya.

Sementara itu Fadel Muhammad menjelaskan seputar pergantian presiden selama 78 tahun kemerdekaan Indonesia. Sejak Indonesia merdeka, ada tujuh presiden yang pernah berkuasa. Yaitu, Ir. Soekarno, Soeharto, BJ. Habibie, KH. Abdurrahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. yang pernah pa yang ada saat ini adalah buah dari reformasi.

"Bung Karno adalah presiden yang berhasil meletakkan dasar dan tujuan kita bernegara. Dia juga mampu meletakkan sistem pemerintahan yang paling cocok dengan bangsa Indonesia. Sedangkan Soeharto adalah presiden yang sangat kuat. Ia berhasil mengatur ormas dan organisasi politik, sehingga semua tunduk dan patuh. Sementara SBY merupakan presiden pertama, yang langsung dipilih oleh rakyat, melalui pemilu one man one vote," kata Fadel menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini