TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengapresiasi terbentuknya DPP Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai wadah pemberdayaan bagi perempuan Indonesia agar lebih maju dan berprestasi. Sekaligus mewujudkan agar diskriminasi dan berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan bisa dihilangkan.
"Sepanjang tahun 2021, LPSK mencatat ada 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi. Tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK. Peningkatan kasus terjadi pada kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 426 aduan, melonjak 91 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 223 laporan. Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, sepanjang tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai 2.363 kasus. Hal ini harus disikapi dengan serius," ujar Bamsoet usai menerima DPP Perempuan ICMI, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Pengurus DPP Perempuan ICMI yang hadir antara lain, Ketua Umum Welly Safitri, Bendahara Umum Sharmila, Ketua OKK dan Balitbang Hulfa.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kesetaraan dan keadilan gender telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam setiap diskusi publik mengenai pembangunan sumberdaya dan pemberdayaan perempuan. Tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di dunia.
"Kita patut berbangga bahwa Indonesia 'lebih maju' jika dibandingkan Amerika Serikat (AS), di mana Amandemen Kesetaraan Hak (Equal Rights Amendment) untuk mengesahkan prinsip kesetaraan gender, termasuk hak perempuan dalam Konstitusi AS, mengalami stagnasi selama puluhan tahun. Sejak diusulkan pertama kali pada tahun 1920-an, dan diberi tenggat waktu ratifikasi hingga tahun 1982. Namun hingga kini usulan amandemen tersebut masih terkendala," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, di Indonesia, semangat kesetaraan gender sudah tersirat pada perumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi merujuk individu subjek hukum dengan sebutan 'setiap orang' atau 'setiap warga negara'.
"Landasan legalitas dalam konstitusi tersebut hanya akan bermanfaat dan berdaya guna ketika ia hadir dalam ruang realita. Keberadaan berbagai aturan yang mempromosikan kesetaraan gender hanya akan menjadi dokumen kearsipan yang miskin pemaknaan, bila tidak diikuti dengan implementasi secara nyata," pungkas Bamsoet. (*)