TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka menciptakan keseragaman pemeriksaan dan sertifikasi pada kapal berbendera Indonesia yang komprehensif dan terintegrasi, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melaksanakan acara Public Hearing Penyusunan RPM tentang Harmonisasi Survey dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia (Harmonized System of Survey and Sertification / HSSC) yang bertempat di Luminor Hotel, Jakarta. Selasa, (15/8).
Kegiatan penyusunan RPM ini merupakan bagian dari persiapan Pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menghadapi audit IMSAS oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) tahun 2025 yang dimana dengan adanya aturan Harmonisasi Survei dan Sertifikasi ini menunjukan komitmen dalam melaksanakan konvensi IMO yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Keselamatan Kapal, Wahyu Ardhiyanto dalam sambutannya saat membuka acara.
Baca juga: Sinergi Cegah Ilegal Fishing, Kemenhub dan KemenKKP Kukuhkan 27 Syahbandar Perikanan
"Survei dan sertifikasi kapal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran. Sebagai anggota IMO, Indonesia telah meratifikasi Solas Protokol 88 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2017 dan International Convention on Load Lines (ICLL) Protokol 88 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2017. Dimana salah satu pengaturan yang signifikan dari Protokol 88 ini adalah harmonisasi Ssurvei dan sertifikasi dari berbagai sertifikat beberapa konvensi internasional, baik Solas, Load Line, Marpol dan Ballast Water Management," ungkapnya
"Untuk memfasilitasi keselarasan interval antara berbagai sertifikat statutoria kapal, IMO menerbitkan resolusi A.1140 (31) yang telah diadopsi pada tanggal 4 Desember 2019 tentang panduan pemeriksaan sesyai sistem harmonisasi survei dan sertifikasi (Guideline Under The Harmonized System of Survey and Certification-HSSC). Panduan dari IMO ini yang akan kita adopsi ke dalam peraturan perundang-undangan, sehingga bisa dijakdikan landasan hukum dan menjamin penerapan yang seragam untuk diimplementasikan di lapangan," jelasnya.
Baca juga: Ditjen Hubla Kerahkan Kapal Patroli KPLP Bantu Padamkan BG. Oceanus 32 yang Terbakar di Laut Maluku
Perlu diketahui bahwa sistem harmonisasi survei dan sertifikasi ini telah diadopsi oleh berbagai instrumen IMO yaitu Solas Protocol 1988, ILLC Protocol 1988, Marpol Protocol 1978, Ballast Water Management Convention dan berbagai kode seperti IBC Code, UGC Code, dan BCH Code. Penerapan sistem harmonisasi survei dan sertifikasi ini akan mengatasi masalah penjadwalan survei yang silih berbaganti antara satu sertifikat dengan sertifikat lainnya dari berbagai konvensi.
"Dengan menerapkan sistem harmonisasi survei dan sertifikasi ini, maka akan terjadi penyederhanaan survei dan sertifikasi dengan periode dan skema waktu yang seragam, sehingga memudahkan dalam pelaksanaannya bagi Direktorat Perhubungan Laut dan pemilik kapal," tutupnya
Adapun dengan adanya peraturan tentang harmonisasi survei dan sertifikasi kapal ini diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan teknis yang sering muncul di lapangan terkait keseragaman dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal untuk masing-masing jenis survei, keseragaman masa berlaku sertifikat baik kapal barang maupun kapal penumpang, kesamaan persepsi antara pemerintah atau administrasi dengan badan klasifikasi khususnya dalam penentuan jatuh tempo survei pembaharuan dan masih banyak lagi.
Baca juga: Jadi Penghubung Antar Pulau di Kalsel, Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Marabatuan
Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh 41 peserta dari 27 UPT Ditjen Perhubungan Laut, Asosiasi dan Badan Usaha yang dihadiri secara langsung maupun virtual. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum, Kementerian Perhubungan, Kepala Bagian Hukum dan KSLN, serta Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.