TRIBUNNEWS.COM - Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah milik pribadi, namun tanah-tanah warisan dari orang tua juga memerlukan sertifikat untuk menjaga hak kepemilikannya. Hal inilah yang disadari Refrianto (45) warga Desa Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru, Riau.
Pria yang sehari-harinya berwiraswasta ini begitu bersyukur dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Baginya program tersebut mempermudah dirinya dalam mengurus sertifikat untuk tanah warisan dari orang tuanya.
"Saya berterima kasih dengan adanya program PTSL ini karena sangat mempermudah kami seluruh masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah," ujar Refrianto usai menerima sertifikatnya dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Ska Co Ex, Pekanbaru, pada Senin (14/08/2023).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gelar FGD Bahas Perumusan Konsep Deklarasi GTRA Summit 2023
"Aman sekarang, tanah waris saya sudah ada sertifikatnya. Kami sudah menunggu sejak lama, sekarang sertifikat sudah keluar. Mau disimpan baik-baik, apalagi ini adalah tanah warisan dari orang tua," tambah Refrianto.
Ia juga merasa bahwa proses PTSL mudah dan murah. Padahal sebelumnya dia hanya tahu bahwa warga yang ingin membuat sertifikat tanah harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal.
"Yang saya tau kalau mau sertifikatkan tanah itu biayanya mahal. Tapi ternyata pemerintah punya program PTSL, sangat memudahkan untuk masyarakat yang ingin punya sertifikat tanah," sebut Refrianto.
Baca juga: Serahkan Sertifikat di Kepulauan Seribu, Menteri ATR/BPN Tegaskan Program PTSL hingga ke Pulau Kecil
Lebih lanjut, Refrianto mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi PTSL. Terlebih dalam hal ini, peran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru selama proses penyertifikatan tanahnya yang dirasa mudah dan cepat tanpa kendala berarti.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN saat ini terus gencar melaksanakan program PTSL di seluruh Indonesia, dengan harapan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. (*)