News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HNW: ICJ Harus Pastikan Dilaksakannya Putusan ICJ Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangannya ke Rafah (wilayah Selatan Gaza, Palestina).

Ia juga mengingatkan agar ICJ mengawalnya supaya putusan itu harus segera dilaksanakan, serta berharap dunia internasional memastikan perintah ini ditaati dan dilaksanakan oleh Israel dan akan menghukum Israel apabila kembali tidak melaksanakan keputusan ICJ.

“Semua pihak harus bersama-sama memastikan bahwa perintah ICJ kali ini ditaati dan dilaksanakan oleh Israel, karena adanya aksi Israel untuk malah melawan keputusan legal dari ICJ. Israel kembali melakukan pembangkan terhadap keputusan ICJ. Itu juga untuk menyelamatkan marwah dan eksistensi ICJ,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (25/5).

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan jangan sampai perintah yang mengikat secara hukum oleh ICJ ini kembali tidak ditaati oleh Israel, dan kembali tanpa ada sanksi dari Dewan Keamanan PBB selaku lembaga yang memastikan putusan ICJ ditaati dengan baik.

“Karena sebelumnya, pada 26 Januari lalu, ICJ juga sudah menerbitkan putusan sela, yang diantaranya memerintahkan Israel memberi akses bantuan kemanusiaan dan mencegah terjadinya genosida, namun karena tidak ada sanksi hukum, putusan sela itu diabaikan begitu saja oleh Israel. Maka sekarngapun Israel mengulangi pembangkangannya dengan kembali membombardir masyarakat sipil di Rafah,” ujarnya.

Baca juga: HNW Pimpin Delegasi MPR di Spanyol, Ucapkan Terima Kasih atas Pengakuan Negara Palestina

“Jadi, vonis dan perintah ICJ yang terbaru ini seharusnya tidak dibiarkan tanpa sanksi hukum bila tidak dilaksanakan, dan keputusan itu juga tidak hanya dibaca secara letterlijk mengenai penghentian serangan ke wilayah Rafah, melainkan juga dikaitkan dengan putusan sela ICJ sebelumnya, yakni menyangkut seluruh wilayah Gaza, Palestina. Agar bisa segera dihentikan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang terus dilakukan Israel terhadap warga Palestina terutama di Gaza,” ujarnya.

HNW menjelaskan, Dewan Keamanan PBB berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Piagam PBB juga harus memastikan bahwa perintah ini ditaati, bahkan agar diberi kewenangan untuk mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memastikan perintah ICJ dijalankan.

“Dewan Keamanan PBB harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip aturan hukum internasional yang masih berlaku dan mengikat ini,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW menambahkan Pemerintah Indonesia juga perlu mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk memastikan bahwa Amerika Serikat tidak kembali semena-mena menggunakan hak vetonya di forum Dewan Keamanan PBB. Apalagi, dalam beberapa waktu lalu, Amerika Serikat yang biasanya mem-veto untuk kepentingan Israel, sempat menyatakan abstain dalam resolusi terkait gencatan senjata, sehingga resolusi itu bisa dihadirkan, meski kembali dilanggar oleh Israel.

HNW menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo sejak 2015 juga sempat menyatakan dukungannya terhadap reformasi Dewan Keamanan PBB agar lebih demokratis dan representatif pada peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika. “Ini juga harus menjadi tekanan kepada Amerika Serikat agar menggunakan posisinya di Dewan Keamanan PBB secara demokratis dan menghormati prinsip-prinsip hukum internasional,” ujarnya.

Baca juga: Sebagai Komitmen MPR, Wakil Ketua MPR RI HNW Kembali Usulkan Pembentukan Badan Kehormatan MPR

Apalagi, lanjut HNW, dukungan terhadap keberadaan Palestina sebagai negara merdeka semakin menguat dalam beberapa pekan belakangan ini. “Beberapa negara Eropa seperti Spanyol, Norwegia dan Irlandia sudah menyatakan mengakui keberadaan Negara Palestina merdeka, dan banyak negara menarik duta besarnya atau bahkan memutuskan hubungannya dengan Israel seperti Kolombia yang kemudian menempatkan Kedubesnya di Ramallah, Palestina,” jelasnya.

“Ditambah lagi demonstrasi masyarakat yang semakin meluas di seluruh dunia, mereka mendukung Palestina merdeka dan menolak kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel, termasuk demo-demo damai di Amerika Serikat dimana gelombang besar demonstrasi menolak genosida oleh Israel terus terjadi baik di masyarakat umum maupun masyarakat intelektual di berbagai kampus ternama di AS,” tambahnya.

HNW mengatakan, kondisi dan fakta terkini tersebut seharusnya juga menjadi peringatan kepada Amerika Serikat untuk tidak mendukung atau melindungi Israel, tapi benar-benar membuktikan dirinya sebagaimana digembargemborkan sebagai negara kampiun demokrasi, dan mestinya AS juga menjalankan perannya secara demokratis sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang bertanggung jawab memastikan putusan ICJ ditaati oleh Israel.

“Sehingga bila tetap Israel kembali membangkang, agar tegas laksanakan aturan hukum dengan memberikan sanksi keras kepada Israel. Itu semua demi tegaknya hukum dan marwah institusi lembaga hukum seperti ICJ dan ICC, tegaknya keadilan dan selamatnya peradaban dan kemanusiaan dari kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan lainnya seperti yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Gaza/Palestina,” pungkasnya.

Baca juga: Apresiasi Sidang Majelis Umum PBB, HNW: Sesuai Konstitusi Indonesia Harus Dukung Palestina Merdeka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini