TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) mengingatkan DPR agar sesuai amanat Konstitusi, segera melancarkan proses konsultasi Peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah, yang menurut KPU sudah dikirimkan ke DPR.
“Sesuai Konstitusi, Peraturan KPU yang akan disahkan itu memang harus sejalan dengan putusan MK, terkait dengan ambang batas pilkada untuk Parpol maupun usia calon kepala daerah, agar Rakyat, yang menurut Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, masih bisa mempercayai lembaga negara dan janjinya di mana DPR dan Pemerintah sudah menyatakan akan mengikuti putusan-putusan MK, juga aspirasi rakyat, mahasiswa dan masyarakat dapat tersalurkan dan terlaksana dengan benar,” ungkap HNW melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
“Sekaligus ini untuk menghindari kegaduhan dan kekhawatiran digunakannya peraturan KPU yang lama yang belum sejalan dengan putusan MK ketika pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024,” tambah HNW.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 2016 terkait pemilihan kepala daerah yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang KPU adalah ‘menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengan pendapat yang keputusannya bersifat mengikat’.
HNW mengatakan bahwa langkah KPU dalam mengirim draft peraturan KPU ke DPR sudah tepat, untuk menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana diperlukan konsultasi dengan DPR.
Baca juga: Dukung Pelaksanaan Putusan MK, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat
Bila proses konsultasi ini tidak dijalankan, maka KPU dapat terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti pada peraturan KPU sebelumnya yang dibuat menindaklanjuti putusan MK tanpa konsultasi terkait batas usia cawapres dengan DPR dan Pemerintah.
“DPR dan Pemerintah juga sebagai lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat yang luas juga perlu mempercepat proses tersebut. Apalagi, konsultasi ini hanya sebatas bersifat prosedural. Sehingga, tidak perlu ada perubahan substansi yang signifikan, apalagi ada perubahan yang bertentangan dengan putusan MK,” ujar HNW.
Lebih lanjut, HNW berharap agar semua pihak dapat bertindak sesuai kewenangannya terkait pemilihan kepala daerah serentak pada 2024.
Dengan demikian, pilkada bisa dilaksanakan sesuai dengan prinsip pemilu yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
HNW mengatakan bahwa DPR dan KPU sudah secara terbuka menyampaikan kepada publik untuk menaati putusan MK. Sehingga, pernyataan itu perlu ditindaklanjuti dalam forum rapat konsultasi terkait dengan peraturan KPU tersebut.
“Jangan sampai terjadi lagi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pilkada serentak yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia ini,” katanya.
“Dan semoga calon kepala daerah yang terpilih kelak dapat berkontribusi memajukan Indonesia dari daerah yang dipimpinnya,” pungkasnya.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Pemahaman Terhadap Budaya Dorong Anak Bangsa untuk Mampu Melahirkan Gagasan