TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB_ Abdullah Azwar Anas memastikan, anggaran Kementerian PANRB 2025 akan digunakan untuk memaksimalkan program kerja, di mana nantinya akan mendukung Asta Cita ke-7.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Anas setelah Komisi II DPR RI menyetujui anggaran serta usulan penambahan anggaran Kementerian PANRB di tahun 2025.
“Untuk mendukung Asta Cita ke-7 tersebut terdapat delapan belas Kegiatan Pembangunan (KP) yang sejalan dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian PANRB,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dalam Rangka Penyesuaian RKA K/L Tahun 2025 sesuai Pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan Penjelasan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2025, di Jakarta, Selasa (10/09).
Dalam kesempatan itu Menteri Anas memaparkan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 dan 2024, serta rencana kerja Kementerian PANRB di 2025. Disampaikan bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang dalam proses penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) Tahun 2025-2045, yang memuat arah kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi nasional ke depan. Menteri Anas menambahkan, GDRBN itu akan menyempurnakan upaya-upaya reformasi birokrasi berdampak sebagaimana arahan Presiden yang telah berjalan, sekaligus mengakomodir perubahan lingkungan strategis serta tantangan-tantangan global.
Baca juga: Serahkan DIM ke DPR, Menteri Anas Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Efektivitas Pemerintahan
“Transformasi digital akan menjadi strategi utama dalam mempercepat terciptanya Birokrasi Berkelas Dunia (World Class Bureaucracy) dalam mendukung visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Menteri Anas berharap, transformasi birokrasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan human-based public governance, yaitu birokrasi yang berfokus pada penyediaan pelayanan publik masyarakat berbasis siklus hidup manusia (dari lahir sampai kematian) melalui penggunaan teknologi digital dan pelayanan terpadu.
Selain itu, Kementerian PANRB juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), yang merupakan kolaborasi Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, dan berbagai pihak lainnya. Melalui SAKP, kinerja Instansi Pemerintah yang berorientasi institusional menjadi lebih terpadu dalam mencapai outcome bersama pembangunan nasional.
Selanjutnya, rencana kerja Kementerian PANRB fokus pada pengoptimalan ekosistem pelayanan publik mencakup empat pendekatan utama. Integrasi keempat ekosistem ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas layanan kepada masyarakat luas.
Kemudian, rencana kerja juga menyasar pada tujuh agenda transformasi dalam Undang-Undang ASN. Dijelasakan, melalui Undang-Undang ASN ini, diharapkan indeks persepsi korupsi dan indeks efektivitas pemerintahan dapat semakin baik. “Tentu saja ujung dari seluruh transformasi ASN adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera,” imbuh mantan Kepala LKPP tersebut.
Menteri Anas menambahkan, nantinya pemerintah akan melakukan Rilis Terbatas secara bertahap pada tiga produk awal yang dikembangkan oleh INA Digital. Sebagai informasi, Rilis Terbatas Tahap 1 (Alpha) yang direncanakan pada minggu ke-4 bulan September 2024 ini akan merilis Aplikasi INA Ku, INA Gov, dan INA Pas sebagai era baru transformasi digital pemerintahan.
Baca juga: Guna Berjalan Efektif, Menteri PANRB Dorong Kelembagaan yang Lincah di Wilayah Indonesia Timur
Direncanakan, Full Release akan dilakukan pada tahun 2025 bagi seluruh pengguna dan dilakukan secara terbuka. Versi yang digunakan akan lebih stabil dengan fitur yang terus diperluas sesuai kebutuhan."
Selain menyampaikan Rancangan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2025, Menteri Anas turut menyampaikan kebutuhan usulan tambahan anggaran pada tahun 2025. Dijelaskan, penambahan anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk Program Kebijakan, Pembinaan Profesi dan Tata Kelola ASN, dan Program Dukungan Manajemen.
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian PANRB tahun 2025 sebesar Rp359.980.127.000. Bersamaan dengan itu, usulan penambahan anggaran Kementerian PANRB di tahun 2024 sebesar Rp116.078.076.000 juga turut disetujui.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut, dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) tahun 2025 masing-masing kementerian/lembaga tersebut melalui pembahasan di badan Anggaran DPR RI," pungkas Doli.