TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi, Anies Mayangsari Muninggar, mengatakan MPR memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan demokrasi di Indonesia. Melalui perannya dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar, MPR berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan penentu arah kebijakan negara.
“MPR juga berfungsi sebagai tempat musyawarah dan mufakat antara berbagai elemen bangsa, mencerminkan prinsip demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai keputusan,” katanya dalam Sarasehan Kehumasan MPR RI dengan tema “Peran MPR RI dalam Sistem Demokrasi di Indonesia” di Universitas Pasundan, Bandung, Kamis (12/12/2024). Dekan FISIP Unpas, Dr. Kunkunrat, MSi, turut menjadi narasumber sarasehan MPR yang diikuti civitas akademika FISIP Unpas ini.
Anies menjelaskan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 2 ayat 1). MPR juga sebagai parliament assembly dan parliament legislature karena terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. “MPR merupakan pelembagaan fungsi khusus parlemen yang keanggotaannya bersumber ganda (utusan partai politik yaitu DPR, dan utusan daerah, yakni DPD),” terangnya.
Menurut Anies, MPR ada ketika anggota DPR dan anggota DPD bersidang bersama dalam rangka pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wapres yang sudah dipilih langsung oleh rakyat, melantik wapres sebagai Presiden ketika Presiden berhalangan tetap, atau menetapkan Mendagri, Menhan, dan Menlu sebagai pelaksana tugas presiden ketika Presiden/Wapres berhalangan tetap secara bersamaan. Kemudian, dalam rangka mengubah dan menetapkan UUD, serta dalam rangka memutus pendapat DPR atas pemakzulan Presiden/Wapres.
Meski MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, lanjut Anies, MPR hasil amandemen bukan merupakan hubungan DPR – DPD, DPD – MPR maupun DPR – MPR. Konstitusi juga tidak mengatur kerja bersama MPR, DPR, dan DPD untuk menghasilkan suatu produk hukum atau keputusan politik. “Pelaksanaan fungsi parlemen-MPR merupakan persidangan khusus (Special session) untuk tujuan tertentu (ad hoc), dan bukan fungsi rutin legislative,” ujarnya.
Ke depan, kata Anies, MPR juga dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjalankan fungsinya. “Oleh karena itu, MPR perlu memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan Keputusan,” ucapnya.
Sementara itu, Kunkunrat menjelaskan tentang demokrasi. Mengutip Seymour Martin Lipset, demokrasi dipengaruhi pendidikan, kesejahteraan, dan adanya kelas menengah yang memadai. "Ini adalah demokrasi substansial. Sedangkan peran MPR dalam demokrasi merupakan demokrasi prosedural," katanya.
Kunkunrat menambahkan peran MPR dalam sistem demokrasi di Indonesia bisa dilihat dari peran Sekretariat Jenderal dan peran aktor-aktor politik di MPR (anggota DPR dan anggota DPD). "Peran Sekretariat Jenderal adalah fungsi administrasi dan memberikan fasilitas kepada Pimpinan dan anggota MPR. Sedangkan peran aktor politik adalah dalam melakukan komunikasi politik kepada konstituennya di daerah pemilihan seperti sosialisasi Empat Pilar MPR. Masing-masing akan mengartikulasikan perannya," ujarnya.