TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 280 dari sekitar 2.800 pekerja PT Multistrada Arah Sarana (MAS), produsen ban Michelin Indonesia, rencananya akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap mulai 30 November 2025 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengimbau manajemen PT Multistrada Arah Sarana (MAS) agar menjadikan PHK sebagai opsi terakhir dalam menghadapi tantangan dan dinamika pasar global.
"Kami minta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja mengenai PHK 280 pekerja," kata Afriansyah dalam pertemuan dengan manajemen dan PUK MAS di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/11/20205).
Afriansyah berharap perusahaan-perusahaan swasta mampu menyiasati dengan opsi lain atau mencari solusi alternatif dalam menghadapi perekonomian sulit seperti saat ini. Hingga saat ini, pemerintah masih fokus pembenahan ekonomi untuk mengurangi angka pengangguran.
"Tapi kalau sampai terjadi PHK atau pengurangan karyawan karena menghadapi situasi perekonomian global, kami menghormati kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan manajemen. Saya berharap MAS tetap hadir dan memberi kontribusi bagi Indonesia," katanya.
Sementara Presiden Direktur MAS, Igor Zyemit, menegaskan langkah yang diambil perusahaan untuk mengurangi karyawan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis.
Baca juga: Wamenaker Ajak Lulusan Kampus Muhammadiyah Ramaikan Program Magang Kerja
Ia mengakui 2 tahun terakhir, industri manufaktur ban di Indonesia termasuk Michelin menghadapi tantangan besar. Termasuk kebijakan tarif baru Amerika Serikat yang berdampak pada daya saing global perusahaannya.
"Kami telah mengambil berbagai langkah adaptasi untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. Tetapi penyesuaian lanjutan kini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan jangka panjang dan mempertahankan peran penting Indonesia dalam jaringan global Michelin," ujarnya.
Sementara itu, Guntoro selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) MAS meminta perusahaan mencabut surat PHK dan skorsing yang telah diterbitkan oleh Perusahaan dan mempekerjakan kembali pekerja yang telah diberikan surat PHK dan skorsing.
"Setelah itu, baru kita berunding tentang mekanisme pengurangan pekerja," katanya.
Setelah pertemuan berlangsung, Afriansyah menyampaikan bahwa pihak perusahaan bersedia membatalkan atau mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, perusahaan akan menawarkan program pelatihan bagi para pekerja yang terdampak. Selain itu, proses bipartit antara manajemen dan pekerja juga akan segera dimulai. (*)
Baca juga: Wamenaker Sosialisasi Soal Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi: Investasi untuk SDM Unggul
Baca tanpa iklan