News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Wamenaker Dorong Kolaborasi Industrial

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menghadiri kegiatan Konsolidasi dan Kolaborasi Pelaku Hubungan Industrial di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mendorong penguatan kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai pelaku hubungan industrial untuk menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Kolaborasi yang kuat dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Menurut Wamenaker, berbagai persoalan hubungan industrial yang terjadi di lapangan tidak selalu disebabkan oleh kurangnya regulasi, melainkan kerap muncul akibat perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah perselisihan terkait struktur dan skala upah di sejumlah perusahaan, yang membuat proses bipartit berlangsung panjang dan memicu ketegangan antara pekerja dan pengusaha.

“Karena itu, kolaborasi antar pelaku hubungan industrial perlu terus diperkuat agar tercipta kesamaan pemahaman serta solusi yang dapat diterima semua pihak,” ujar Wamenaker, Afriansyah Noor saat menghadiri kegiatan Konsolidasi dan Kolaborasi Pelaku Hubungan Industrial di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

Untuk memperkuat kolaborasi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan kapasitas mediator hubungan industrial, memperjelas pedoman pelaksanaan, serta memfasilitasi forum komunikasi secara reguler.

Langkah ini dilakukan agar proses penyelesaian perselisihan dapat berlangsung lebih efektif dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini.

Lebih lanjut, Wamenaker menyoroti perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat akibat digitalisasi, perubahan pola produksi, serta berkembangnya ekonomi berbasis platform.

Dalam kondisi ini, kolaborasi pelaku hubungan industrial menjadi semakin penting agar transformasi yang terjadi tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam hubungan kerja.

Baca juga: Wamenaker Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Usia Absolut dalam Dunia Ketenagakerjaan

Ia mencontohkan pekerja platform digital, seperti pengemudi aplikasi, yang masih menghadapi ketidakjelasan status hubungan kerja.

Menurutnya, tantangan tersebut membutuhkan kolaborasi yang seimbang antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas usaha, sehingga keberlanjutan bisnis tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial.

“Kita membutuhkan kolaborasi dan dialog yang konstruktif, bukan pendekatan sepihak, dalam merespons perubahan dunia kerja,” tegasnya.

Selain itu, Wamenaker menyampaikan bahwa penguatan kolaborasi pelaku hubungan industrial juga harus didukung oleh data yang akurat dan transparan.

"Kurangnya informasi yang memadai, khususnya dalam kasus pemutusan hubungan kerja, kerap memperlambat proses penyelesaian perselisihan dan menimbulkan ketidakpastian," jelas Wamenaker.

Untuk itu, Kemnaker terus mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan berbasis digital yang lebih mudah diakses dan komprehensif. Dengan dukungan data yang kuat, kolaborasi antar pelaku hubungan industrial diharapkan dapat berjalan lebih objektif dan efektif.

Ia menegaskan bahwa hubungan industrial yang stabil tidak dapat dibangun secara terpisah.

"Pemerintah, pekerja, dan pengusaha harus terus memperkuat kolaborasi dalam suasana saling percaya, saling menghormati, dan terbuka terhadap perubahan demi menciptakan dunia kerja yang adaptif dan berkeadilan," pungkasnya.

Baca juga: Wamenaker Afriansyah Noor Dorong Serikat Pekerja dan Forkomda BUMN Perkuat Hubungan Industrial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini