News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara tengah melakukan uji emisi terhadap salah satu sepeda motor warga di kantor Kecamatan Pademangan.

Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto menegaskan, siap bersinergi dengan Pemprov DKI dalam melakukan razia uji emisi ini. “Polri siap berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” tutur Eko.

Ia pun menandaskan, peran Polri dalam Satgas Uji Emisi ialah sebagai penegak hukum melalui pemberian sanksi tilang yang bakal diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. “Kami siap backup Dinas LH. Dari sisi polisi, sebagai penegakan hokum. Sedangkan Dinas LH dari segi infrastruktur dan peralatan,” ungkapnya.

Masyarakat Dukung Sanksi Tilang

Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengapresiasi penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi yang akan diterapkan Pemprov DKI mulai 1 September 2023 mendatang. Menurutnya, sanksi ini harus segera diterapkan, guna memberikan efek jera.

Apalagi, sektor transportasi disebut sebagai penyumbang polusi terbesar di Jakarta. Terlebih, polusi udara merupakan masalah tahunan yang kerap terjadi di Jakarta, khususnya saat musim kemarau.

Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Personel Bermain Saat Tilang Operasi Uji Emisi 

“Kebijakan ini tepat, kalau untuk konteks jangka panjang memang (tilang) harus diberlakukan,” tambahnya.

Kendati demikian, dosen Universitas Trisakti ini juga menyarankan, ada kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI untuk mengatasi polusi udara. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan.

Baca juga: Tim DKI Jakarta Tunas Masa Depan Badminton Indonesia Runner-Up Di Jepang

Dengan larangan ini, maka kendaraan berusia tua dilarang lagi melintas di jalanan Jakarta. “Artinya, kendaraan tua itu harus diliburkan, dipensiunkan, tidak boleh jalan lagi untuk mengurangi sumber polusi,” bebernya.

Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi ini juga didukung warga, Yogi Anugrah (28) salah satunya. Warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ini berharap, kondisi udara Ibu Kota bisa membaik dengan penerapan program uji emisi ini.

“Jakarta itu kan sekarang makin hari polusinya makin tinggi, bisa bahaya buat orang. Jadi (program uji emisi) ini bagus banget ya,” pujinya.

Hal senada disampaikan Pebby Putri (27), warga Tebet, Jakarta Selatan, yang kendaraannya sempat tak lulus uji emisi. Ia mengaku, baru tahu kendaraannya ‘tak sehat’ usai menjalani uji emisi.

“Beberapa waktu lalu itu sempat kena uji coba razia uji emisi. Pas dites ternyata enggak lulus. Akhirnya ke bengkel buat cek motor dan baru tahu banyak yang harus diganti ternyata,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini