News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Penyebaran Hoaks, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Terkait penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Wiranto menjelaskan Soenarko ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang diduga diselundupkan dari luar Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat, pemerintah mengambil langkah pembatasan sementara akses tertentu di media sosial.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

"Akan kita adakan pembatasan akses di media sosial, fitur tertentu, untuk tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif terus disebarkan ke masyarakat," kata Wiranto.

Wiranto didampingi Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkominfo Rudiantara dan pejabat lain.

Baca: Nur Asia Uno Turut Beri Ucapan Belasungkawa Atas Insiden Aksi 22 Mei

Baca: Senjata dengan Peredam Suara yang Bukan Milik TNI dan Polri, Ditemukan di Tengah Massa Demonstrasi

Baca: Wiranto Gelar Konferensi Pers: Pemerintah Hari Ini Sengaja Batasi Penggunaan Media Sosial

Dalam jumpa pers tersebut, mereka menjelaskan kronologi kerusuhan, fakta-fakta yang ditemukan Kepolisian.

Setelah kerusuhan tersebut, beredar berbagai informasi hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat.

Pemerintah melihat, berdasarkan rangkaian peristiwa hingga kerusuhan pecah, terlihat ada upaya membuat kekacauan nasional.

Hal itu terlihat dari pernyataan tokoh-tokoh yang kemudian menyalahkan aparat keamanan atas jatuhnya korban jiwa.

Wiranto melihat ada upaya membangun kebencian hingga antikepada pemerintah.

Padahal, kata dia, ada aksi brutal yang dilakukan kelompok lain selain pendemo.

Mereka menyerang petugas, merusak asrama Polri di Petamburan, membakar sejumlah kendaraan, dan aksi brutal lain.

Baca: Zulkifli Minta Pemerintah Atasi Situasi Pasca Pengumuman KPU dengan Damai

Baca: Masyarakat Diimbau Hapus dan Tak Sebarkan Foto Atau Video Aksi Kekerasan di Medsos

Baca: Kapolri Beberkan Jenis Senjata Canggih yang Disita Aparat Jelang Aksi 22 Mei

WhatsApp Rudiantara menambahkan, hasil analisa, pihaknya melihat modus penyebaran berita hoaks di media sosial pascakerusuhan.

Awalnya, pelaku mengunggah video atau foto ke Facebook dan Instagram. Kemudian, pelaku melakukan screenshot unggahan.

Konten yang kemudian viral adalah screenshot tersebut. Jadi, pemerintah melakukan pembatasan sementara penyebaran video dan foto di whatsapps.

"Teman-teman akan alami pelambatan kalau download atau upload video. Karena viralnya yang negatif ada di sana. Sekali lagi ini sementara," kata Rudiantara. Ia menyarankan agar masyarakat mengakses informasi di media terpercaya.

Baca: 22 Mei Instagram, Facebook, WhatsApp Ditutup Sementara, Menteri Kominfo Beri Penjelasan

Baca: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial, WhatsApp dan Instagram Dilaporkan Sempat Eror

(Kompas.com/Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Sebaran Hoaks, Pemerintah Batasi Akses di WhatsApp".


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini