Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Selamatta Sembiring mengingatkan para pejabat di Dinas Kominfo di Pemda dalam menyusun program/kegiatan dan anggaran agar sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Pada penghujung tahun 2019 Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo). PM Kominfo ini antara lain menjabarkan 11 kegiatan sub urusan informasi dan komunikasi publik (IKP),” ujarnya dalam Webinar Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Sub Urusan IKP, Jumat (16/10/2020).
“Tahun 2020 ini kami juga telah disusun petunjuk teknis (Juknis) yang sangat kongkrit sehingga Bapak/Ibu tidak akan ada kesulitan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut," tambahnya.
Baca juga: Kominfo Susun Petunjuk Teknis Pengelolaan Komunikasi Pemerintah
Juknis pelaksanaan NSPK sub urusan IKP ini sebagai aturan turunan dari NSPK yang telah ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tahun 2019.
Juknis ini sekaligus juga sebagai pedoman bagi Dinas Kominfo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo sub urusan IKP.
"PM Kominfo itu sudah given, kami mau menyampaikan hal ini kepada Bapak/Ibu untuk supaya ditindaklanjuti dan ini merupakan hal yang sangat penting, terutama untuk kepala dinas dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang ada di masing-masing dinas,” kata dia.
Baca juga: Kominfo Gandeng Content Creator Bikin Konten Kreatif Terkait Pilkada 2020
Pihaknya berharap anggaran tahun 2020 sudah mulai uji coba melaksanakan 11 kegiatan ini, sehingga tahun 2022 sudah running well dan tahun 2022 anggaran sudah berbasis pada 11 kegiatan tersebut.
“Kalau tidak berbasis ini maka Kemendagri akan mencoret dan tidak akan keluar di aplikasi Simlaras,” ujar Selamatta.
Lebih lanjut dia menjelaskan, webinar ini penting dilaksanakan karena tanpa sosialisasi tentang Juknis NSPK yang disusun berdasarkan 11 kegiatan ini dan tanpa mengetahui hal ini secara baik dan mendalam maka bisa dipastikan pejabat di Dinas Kominfo akan kesulitan menyusun anggarannya.