TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diterapkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Untuk di luar Jawa-Bali, Pemerintah menetapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 akan berlaku selama dua pekan, mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Kebijakan ini diambil dalam tujuan pengendalian kasus Covid-19 dengan mengingat kondisi geografis di luar Jawa-Bali yang murni kepulauan dan berwilayah luas.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali tak terlepas dari peningkatan kasus aktif Covid-19 di daerah tersebut, juga tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.
“Keputusan berlanjutnya penerapan PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan. Beberapa waktu lalu, Presiden juga menyerukan respon cepat terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan. Semoga perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ini akan dapat meredam jumlah pertambahan kasus yang ada,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menteri Johnny menambahkan, bahwa kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali adalah 46,5 persen dari kasus aktif nasional, sementara yang di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dari total kasus aktif nasional.
Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Level 3 berlaku di 302 Kab/Kota, dan Level 2 berlaku di 39 Kab/Kota.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk mengendalikan pandemi di seluruh Indonesia, di mana penanganan wilayah luar Jawa-Bali tentu saja memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar mengingat keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan di Jawa-Bali. Sinergi berbagai pihak harus tetap diperkuat, termasuk peran serta masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan. Perluasan cakupan vaksinasi, penerapan 3M khususnya penggunaan masker, serta peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) menjadi pilar utama pengendalian pandemi COVID-19 secara nasional,” tegas Menteri Johnny.
Terkait penerapan PPKM di tiap daerah, acuan lebih lengkap tercantum dalam Inmendagri yang telah diterbitkan pada 9 Agustus 2021. Pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM Level 3 dan 4 wilayah di luar Jawa-Bali.
Berikut adalah beberapa perubahan aturan untuk daerah dengan status PPKM Level 3:
a. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
b. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
c. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
d. Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.
e. Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat
Sementara, berikut adalah perubahan aturan yang perlu diperhatikan untuk daerah berstatus PPKM Level 4:
a. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
b. Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatan ketat. (*)