TRIBUNNEWS.COM - Langkah mempercepat migrasi ke TV Digital terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan mempromosikan kualitas siaran digital dan mendorong acara-acara unggulan atau killer content ditayangkan secara eksklusif di siaran digital. Berbagai manfaat tersebut bisa bisa menjadi daya tarik siaran TV digital dibanding siaran TV Analog dan menambah semangat masyarakat untuk segera bermigrasi ke TV Digital.
Harapannya, amanat UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8 yaitu migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut berlaku bisa lebih cepat tercapai.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk mulai merasakan manfaat TV Digital dan beralih mulai sekarang tanpa perlu menunggu waktu penghentian siaran TV Analog.
Penghentian berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal tersebut disampaikan Dr. Ismail, Dirjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam dialog di salah satu stasiun televisi. Rabu, (25/08/2021).
“Kami mendorong agar Lembaga Penyiaran menyiarkan tayangan yang tidak ada di siaran TV Analog. Misalnya tayangan siaran langsung acara sepak bola, atau olahraga yang penting hanya disiarkan secara digital. Akan bagus sekali bila tayangan favorit masyarakat hanya bisa dinikmati masyarakat secara TV Digital,” demikian diungkapkan Ismail.
Perlu diketahui oleh masyarakat, siaran TV Digital disiapkan sebagai pengganti siaran TV analog Free To Air (FTA) atau penerimaan siarannya tidak berbayar.
“Ini adalah siaran TV yang tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog tapi lebih berkualitas, full gratis, tidak ada yang perlu dibayar oleh masyarakat untuk menonton siaran TV Digital,” tambah Ismail.
Bila selama ini masyarakat menonton siaran favorit yang disiarkan oleh stasiun televisi, hal yang sama tetap bisa ditonton di TV digital dengan kualitas yang lebih baik.
Manfaat utama dari peralihan ke siaran TV digital tentunya untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat mendapatkan informasi melalui televisi.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam acara yang sama menyampaikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara layak perlu dipenuhi pemerintah.
“Informasi itu hak warga negara, sedangkan hiburan itu adalah tambahan untuk warga negara. Kedua hal itu harus dapat dilihat dan dinikmati secara layak. Layar kacanya harus bersih dan jernih. Apalagi ini merupakan FTA yang frekuensinya milik publik,” ungkap Agung.
Masyarakat yang hendak beralih ke siaran TV Digital cukup memeriksa apakah pesawat televisi yang ada di rumah sudah dilengkapi dengan penerimaan siaran TV digital standar DVBT2. Untuk pesawat televisi yang sudah digital, cukup melakukan pencarian ulang sinyal untuk menampilkan siaran TV digital yang sudah beroperasi di wilayah sekitar tempat tinggal
Bila pesawat televisi masih analog, maka perlu untuk memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati beragam manfaatnya. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)